Key Strategy: Tetangga Korban Jadi Otak Penyiraman Air Keras di Tambun Bekasi

Tetangga Korban Jadi Otak Penyiraman Air Keras di Tambun Bekasi

Pihak kepolisian berhasil mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap seorang pria bernama T di Kawasan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Serangan terjadi sekitar pukul 04.40 WIB pada Senin (30/3/2026), setelah korban selesai melakukan salat subuh di masjid. Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengungkap bahwa pelaku utama, PBU (30), adalah tetangga korban yang memicu aksi itu.

Latar Belakang Konflik

Susunan alasan yang memicu tindakan PBU melibatkan rasa sakit hati dan dendam terhadap korban sejak tahun 2018. Saat itu, PBU masih bekerja sebagai pengemudi ojol dan tinggal di sebelah rumah korban. Ia merasa dihina karena pekerjaan tersebut, menurut Sumarni. Konflik semakin memburuk pada 2019 ketika korban menutup bak sampah depan rumah PBU dengan pot bunga, menghalangi aksesnya.

Peran Para Pelaku

Sumarni menjelaskan bahwa PBU berperan sebagai pelaku inti, merencanakan aksi dan menyiapkan alat. Ia membeli sepeda motor lengkap pelat palsu serta gayung pink untuk menyiram korban. Dua pelaku lainnya, MSNM (29) dan SR (24), memiliki peran spesifik. MSNM bertugas sebagai eksekutor, sementara SR menemani dari belakang dengan mengendarai motor.

“Motif utama adalah sakit hati dan dendam karena korban menutup bak sampah dengan pot bunga, serta menatap sinis saat bertemu di musala tahun 2025,” kata Sumarni.

Dalam rangka mengeksekusi aksi, PBU mengenalkan MSNM kepada SR. Tawaran pekerjaan melukai korban dengan imbalan Rp9 juta diterima oleh SR. Keduanya melakukan tiga kali percobaan penyiraman sebelum berhasil menyerang korban. Dalam video yang diunggah akun Instagram @infobekasi, terlihat dua pelaku bergerak di lokasi, lalu korban berjalan kaki terlihat panik dan kesakitan.

Menurut Sumarni, korban mengalami luka bakar di area kepala, dada, hingga perut. Dalam video tersebut, korban sempat membuka kaosnya akibat efek panas dari air keras. Aksi ini memicu kecaman publik, dengan keterangan “Warga Tambun kelojotan disiram air keras. Alami luka bakar,” yang dikutip dari akun tersebut.

Status Tersangka

Ketiga pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 dan Pasal 470 KUHP terkait tindakan penyiraman air keras. Polisi sedang menyelidiki lebih lanjut untuk memperkuat keterangan dan membongkar detail penyerangan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *