KPK Geledah 12 Lokasi di Madiun Terkait Kasus Walkot Maidi

KPK Geledah 12 Lokasi di Madiun Terkait Kasus Walkot Maidi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Kamis (9/4). Selain rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Lingkungan Hidup, tim penyidik juga menyasar tiga properti milik pihak swasta. Tujuan operasi ini adalah untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan skema biaya proyek serta dana CSR, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Selama penggeledahan bertahap, tim berhasil menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan langsung dengan kasus yang sedang diselidiki,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pernyataan resmi, Jumat (10/4).

Budi menambahkan, penyidik akan memproses semua barang bukti tersebut untuk memperkuat kasus dan melengkapi berkas penyidikan. Dalam satu minggu terakhir, KPK terus melakukan operasi pencarian bukti di Kota Madiun, dengan total 12 tempat yang dicek. Lokasi disasar termasuk rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, rumah Direktur PDAM, serta properti pihak swasta.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Thariq Megah. Ketiganya sudah ditahan untuk menghadapi penyidikan lebih lanjut. Kasus ini dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Januari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp550 juta.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga menyita dokumen serta uang tunai yang diduga terkait dengan dugaan korupsi. Bukti-bukti tersebut berupa permintaan fee penerbitan perizinan kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, dan waralaba. Seluruh proses penyidikan terus berjalan, termasuk pencarian bukti di rumah pribadi Maidi, Thariq, Kantor Wali Kota, dan sejumlah kantor dinas lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *