KPK Periksa Kadis SDA Kabupaten Bekasi Diduga Terima Rp2,9 M

KPK Periksa Kadis SDA Bekasi Terkait Dugaan Penerimaan Rp2,94 Miliar

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Henri Lincoln, yang menjabat Kadis SDA, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Jumat (10/4). Pemeriksaan ini bertujuan mengonfirmasi adanya penerimaan dana dari Pengusaha Sarjan sebesar Rp2,94 miliar. Proses penyidikan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap ijon proyek dan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara serta ayahnya, H.M Kunang.

“Hari ini, penyidik memanggil seorang saksi, salah satunya Henri Lincoln, dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari Sarjan, pihak swasta,” kata Budi di Kantor KPK, Jakarta.

Dalam pemeriksaan tersebut, uang yang diduga diterima oleh Henri dari Sarjan telah disita oleh penyidik. Jumlah pasti akan diumumkan setelah investigasi dilanjutkan. “Penyidik juga menyita dana yang diduga diterima dari Sarjan, namun jumlahnya masih dalam pemeriksaan,” tambah Budi.

Kasus Suap dan Gratifikasi yang Menyeret Tiga Tersangka

KPK sedang mengusut tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi. Tiga pihak tersebut meliputi Ade Kuswara, Bupati Bekasi periode 2025-2030; H.M Kunang, ayah Ade Kuswara; dan Sarjan, yang telah menjadi tersangka. Ade Kuswara dan H.M Kunang dikenai tuntutan Pasal 12 a UU Tipikor serta Pasal 11 dan 12B UU Tipikor dihubungkan dengan Pasal 55 KUHP.

Sarjan, Direktur PT Zaki Karya dan pemilik beberapa perusahaan, didakwa memberi suap kepada Ade Kuswara dengan uang Rp11,4 miliar untuk memperoleh paket proyek TA 2025. Dana suap tersebut disalurkan melalui H.M Kunang sebesar Rp1 miliar, sementara Sugiarto, Ricky Yuda Bahtiar, dan Rahmat bin Sawin masing-masing menerima Rp3,3 miliar, Rp5,1 miliar, dan Rp2 miliar.

Dana Suap yang Diduga Diberikan ke Beberapa Pejabat

Terlepas dari Ade Kuswara, Sarjan juga diduga memberikan dana ke pejabat lain. Diantaranya, Henri Lincoln menerima Rp2,94 miliar, Benny Sugiarto Rp500 juta, Nurchaidir Rp300 juta, dan Imam Faturochman Rp280 juta. Penyidik menyebutkan bahwa uang ini diberikan untuk mendukung pengalihan tugas atau keputusan terkait proyek.

Atas perbuatannya, Sarjan diancam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Tipikor, serta Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan telah dikirim ke pengadilan. KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *