KPK Respons Putusan MK soal BPK Paling Berwenang Audit Kerugian Negara

KPK Respons Putusan MK soal BPK Paling Berwenang Audit Kerugian Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengubah metode kerja setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan resmi untuk melakukan audit kerugian negara. Perubahan ini dilakukan karena KPK sebelumnya menggunakan pendekatan akuntansi forensik internal dalam menghitung kerugian keuangan negara. Contohnya dalam kasus Kerja Sama Usaha (KSU) serta akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.

KPK melalui Biro Hukum akan menganalisis putusan MK terkait penggunaan akuntansi forensik internal, terutama untuk penanganan perkara masa depan yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara atau Pasal 603 dan 604 KUHP. “KPK akan mempelajari bagaimana putusan ini memengaruhi kemampuan internal dalam menghitung kerugian keuangan negara,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Senin (6/4).

“KPK juga terus berkoordinasi dengan BPK, karena sebelumnya lembaga tersebut sering mendukung proses audit kerugian negara dalam penyelidikan beberapa kasus. Selain itu, BPKP juga memberikan bantuan signifikan dalam beberapa investigasi,” tambahnya.

Putusan MK berupa nomor 28/PUU-XXIV/2026 diputus pada 9 Februari 2026 oleh sembilan hakim konstitusi, antara lain Suhartoyo (ketua), Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir. Pemohon perkara ini adalah dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, yang menguji materi Pasal 603 dan 604 KUHP. Bernita berperan sebagai vendor pihak ketiga, sementara Vendy sebagai mahasiswa Ilmu Hukum.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa BPK sebagai lembaga negara memiliki kewenangan utama untuk audit kerugian negara. Hal ini berdampak pada peran KPK dalam kasus korupsi, khususnya dalam menentukan skala kerugian negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *