Latest Program: Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Andrie Yunus Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Andrie Yunus Pelanggaran HAM Berat

Para pengacara Andrie Yunus menekankan perlunya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap kliennya sebagai pelanggaran HAM berat. Dalam pernyataan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (31/3), Airlangga Julio, anggota tim kuasa hukum, menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap pelanggaran HAM harus dilakukan dengan serius dan transparan.

“Kami ingin menyampaikan bahwa Komnas HAM perlu segera melakukan penyelidikan pro justisia terkait pelanggaran HAM berat yang diduga terjadi,” kata Airlangga.

Ia menambahkan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana biasa karena melibatkan institusi intelijen negara dengan struktur komando yang terorganisir. “Keterlibatan Badan Intelijen Strategis dalam peristiwa ini sudah diakui, dan adanya komando serta sistematis dalam pelakuannya mengubah sifat tindak pidana ini,” ujarnya.

Andrie Yunus menjadi korban serangan oleh orang tak dikenal pada malam Kamis (12/3). Serangan tersebut menyebabkan luka pada tangan, kaki, dan gangguan penglihatan. Beberapa hari kemudian, empat anggota BAIS TNI—Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Sersan ES—ditetapkan sebagai terduga pelaku. Namun, mereka masih dalam proses pemeriksaan internal TNI.

Komnas HAM belum memutuskan status kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Saurlin P Siagian, komisioner dari divisi Pemantauan dan Penyelidikan, menjelaskan bahwa secara logika hukum, insiden penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut sudah memenuhi kriteria kejahatan HAM. Dalam wawancara di Jakarta Pusat, Senin (30/3), ia menyatakan:

“Kami belum menetapkannya, tetapi berdasarkan akal sehat dan norma HAM, kasus ini jelas termasuk pelanggaran berat,” ujar Saurlin.

Tim kuasa hukum juga menyoroti ketidaksempurnaan koordinasi antarlembaga penegak hukum, terutama antara TNI dan Polri, dalam menangani perkara ini. Mereka menilai diperlukan pembentukan tim pencari fakta independen agar proses penyidikan tetap berjalan adil dan terbuka. “Pembentukan tim gabungan seperti ini penting untuk mengungkap struktur kekuasaan dan komando di balik kasus Andrie Yunus,” tegas Airlangga.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah dialihkan ke Puspom TNI. Meski demikian, berbagai pihak masih menunggu Komnas HAM memberikan keputusan resmi terkait penyelidikan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *