Latest Update: Noel Ebenezer Ingatkan PDIP: Banteng Lagi Diburu ‘Anjing Liar’
Noel Ebenezer Ingatkan PDIP: Banteng Lagi Diburu ‘Anjing Liar’
Noel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, memberikan peringatan terkait ancaman terhadap kader PDIP. Ia menyebut para anggota partainya kini menjadi sasaran ‘anjing liar’ yang sering berbohong. ‘Anjing liar’ dalam pernyataannya merujuk pada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kawan-kawan tinggal simpulkan, siapa aparat penegak hukum yang suka berbohong? Nah, mereka lah yang saya identikkan seperti ‘anjing liar’,” ujar Noel setelah menjalani sidang.
Noel menyatakan bahwa ‘perburuan’ ini memiliki agenda politik besar. Ia menekankan PDIP menjadi target karena posisi sebagai partai berakar rumput yang kuat. “Selain PDIP, PKB juga menjadi buruan para ‘anjing liar’,” tambahnya.
PDIP Buka Suara
Guntur Romli, seorang tokoh PDIP, mengapresiasi pernyataan Noel. Ia menyatakan bahwa PDIP juga merasakan ancaman serupa. “Kami ingin mengucapan terima kasih kepada Bung Noel atas peringatannya. Kami juga merasakan bahwa sejak PDIP memantapkan diri menjadi kekuatan politik di luar pemerintahan, banyak peringatan seperti itu,” tutur Romli.
Menurut Romli, PDIP menjalankan mekanisme demokrasi yang mencakup sistem penyeimbang. “Risiko politisasi dan kriminalisasi dengan kasus hukum seperti yang disampaikan Bang Noel memang terasa. Kasus yang menimpa Sekjen kami, Bapak Hasto Kristiyanto, kami yakini karena modus tersebut karena sikapnya yang keras mengkritisi penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi dan memecat Jokowi,” jelasnya.
Dakwaan Noel
Noel bersama sepuluh terdakwa lainnya didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 sebesar Rp6,5 miliar. “Mengancam para pemohon sertifikasi atau lisensi K3, seperti Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, dan lainnya, untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran,” kata Jaksa KPK Asril di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1).
Noel disebut memperkaya diri sebesar Rp70 juta. Sementara Fahrurozi Rp270,955 juta; Heru Sutanto Rp652,236 juta; Subhan Rp326,118 juta; Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652,236 juta; Irvian Bobby Mahendro Rp978,354 juta; Sekarsari Kartika Putri Rp652,236 juta; Anitasari Kusumawati Rp326,118 juta; Supriadi Rp294,063 juta.
Dirjen Binwasnaker & K3, Haiyani Rumondang, selama periode jabatan 2020–April 2024, didakwa menerima Rp381,281 juta. Sunardi Manampiar Sinagar, Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode 2021–September 2024, didakwa menerima Rp288,173 juta. Chairul Fadhly Harahap, Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode September 2024–2025, didakwa menerima Rp37,945 juta.
Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3), Ida Rochmawati, didakwa menerima Rp652,236 juta. Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan, dan Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3, Fitriana Bani Gunaharti, masing-masing didakwa menerima Rp326,118 juta.
“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Heru Sutanto, Subhan, dan lainnya, telah melakukan pemerasan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3,” ujar Jaksa KPK Asril.