Main Agenda: Diperiksa Bareskrim, Dude Harlino Bantah Terlibat Internal PT DSI
Diperiksa oleh Bareskrim, Dude Herlino Bantah Terlibat dalam Pengelolaan Internal PT DSI
Dude Herlino, seorang artis populer, menyangkal memiliki hubungan langsung dengan manajemen internal PT Dana Syariah Indonesia (DSI) setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan atau penyimpangan dalam operasional perusahaan tersebut. Menurutnya, kehadiran dirinya dalam investigasi ini hanya sebagai pihak eksternal yang bekerja secara profesional sebagai brand ambassador.
“Jadi, posisi saya hanya sebagai brand ambassador. Tadi, yang dibahas cuma seputar itu saja,” kata Dude kepada media usai menjalani pemeriksaan, Kamis (2/4).
Dude menjelaskan bahwa semua kerja sama dengan PT DSI berdasarkan kontrak resmi, termasuk jumlah dana yang telah diserahkan sesuai peran sebagai duta merek. Ia juga menegaskan telah melakukan pengecekan legalitas sebelum memulai kerja sama, seperti memastikan adanya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Dewan Pengawas Syariah.
“Kami selalu menjaga kehati-hatian. Dari awal, aspek hukum menjadi dasar utama dalam kerja sama kami,” tuturnya.
Meski demikian, ia mengungkapkan baru mengetahui adanya dugaan masalah di PT DSI setelah mengikuti perkembangan kasus melalui Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR pada bulan Januari lalu. “Kami hadir memberikan dukungan sebagai saksi, semoga bisa membantu. Mudah-mudahan kasus ini selesai dengan baik,” tambah Dude.
Kuasa hukum Dude dan Alyssa Soebandono, Muhammad Al Ayubi Harahap, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya fokus pada peran sebagai brand ambassador. Menurutnya, Dude tidak mengetahui aktivitas internal perusahaan karena posisinya sebagai pihak eksternal.
“Karena kita bukan bagian internal PT DSI, kita hanya pihak eksternal yang jasanya disewa perusahaan dan ada kesepakatan dalam kontrak,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri memanggil Dude dan Alyssa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan PT DSI yang menyebabkan kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan keduanya diperiksa karena pernah terlibat dalam promosi bisnis perusahaan.
“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam rangka menyelidiki peran mereka sebagai brand ambassador,” ujar Ade Safri.
Ade menambahkan bahwa jumlah korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15 ribu orang, sehingga pihak penyidik memperluas pemeriksaan terhadap keterlibatan keduanya.