Main Agenda: Empat Prajurit Tersangka Teror Air Keras Dijerat Pasal Penganiayaan
Empat Anggota TNI Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Penyiraman Air Keras
Mabes TNI telah mengungkapkan bahwa empat prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijerat dengan dugaan pelanggaran pasal penganiayaan. Keempat pelaku ini sebelumnya diamankan oleh Puspom TNI, dengan kasus terjadi pada pertengahan Maret 2026. Menurut pernyataan Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, yang diterima Selasa (31/3) malam, mereka telah ditahan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
Proses Penyidikan dan Perlindungan Saksi
Dalam keterangan yang sama, Aulia menyebut bahwa penyidik Puspom TNI sedang berusaha mengumpulkan bukti dari Andrie Yunus sebagai saksi korban. Upaya pertama dilakukan pada 19 Maret lalu, tetapi gagal karena Andrie masih membutuhkan perawatan medis. Pada 25 Maret 2026, Puspom menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan Andrie kini dilindungi oleh lembaga tersebut. Berdasarkan hal itu, pihak berwenang mengirimkan permohonan untuk meminta keterangan Andrie sebagai korban.
“TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” kata Aulia.
Perspektif Politik dan Penegakan Hukum
Di Komisi III DPR, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kembali dibahas dalam rapat ketiga. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hari ini menyoroti pentingnya mengungkap aktor intelektual di balik kejadian tersebut. Fraksi PDIP dan Demokrat mendukung pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk menyelidiki kasus secara menyeluruh.
Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Irjen Pol purnawirawan Rikwanto, mengatakan ada ketidaksesuaian dalam pelimpahan kasus dari kepolisian ke Puspom TNI. Namun, ia berharap semua pihak tetap memantau perkembangan investigasi. “Saya berharap KontraS dan Polda Metro menyiapkan hasil penelitian, pengembangannya, untuk sewaktu-waktu dibutuhkan,” ujarnya.
“Atas dasar apa kemudian dilimpahkan? Padahal kasus penyerangan ini betul-betul adalah satu tindakan pidana yang sifatnya serius dan pelanggaran HAM berat,” ujar Mercy Barends dari Fraksi PDIP.
Mercy menilai kasus tersebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia berat dan menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi bentuk perwujudan demokrasi. “Demokrasi tak boleh kalau dengan teror,” katanya, menambahkan bahwa pembahasan hari ini merupakan wujud keberpihakan terhadap Andrie Yunus.