Main Agenda: Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Diamankan hingga Terancam Sanksi

Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Diamankan hingga Terancam Sanksi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk dan sejumlah jaksa yang terlibat dalam penanganan kasus Amsal Sitepu kini diperiksa internal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini diambil setelah dugaan pelanggaran etik muncul usai Amsal dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Sebelumnya, Amsal Sitepu dituduh menerima dua tahun penjara atas dugaan korupsi dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari semua tuntutan. Hal ini memicu sorotan publik yang menyebar hingga ke lembaga legislatif, Komisi III DPR, yang mengadakan rapat untuk meninjau proses hukum dalam kasus tersebut.

Penanganan Perkara Dibawa ke Pusat

“Kajari Karo, Kasipidsus, serta para JPU yang menangani kasus Amsal Sitepu sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk diberi klarifikasi dan dieksaminasi oleh tim internal,” kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Anang menambahkan, jaksa-jaksa terlibat telah diamankan oleh tim intelijen Kejagung untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut. “Mereka akan diberi klarifikasi apakah proses penanganan kasus telah profesional atau tidak, hasilnya akan kita tunggu,” imbuhnya.

Kejagung juga memastikan akan memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran dalam kasus Amsal Sitepu. “Kalau terbukti melanggar, maka ada tindakan etik dari internal,” jelas Anang. “Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” tambahnya.

Dasar Penahanan dan Temuan dalam Kasus

Dante Rajagukguk menjelaskan, penahanan Amsal Sitepu didasarkan pada Pasal 21 KUHAP yang berlaku sebelumnya. “Proses penahanan dilakukan pada 2025, sehingga kami menggunakan ketentuan KUHAP lama,” ujarnya.

Danke mengungkapkan, Amsal ditahan selama 30 hari, dari 19 November hingga 8 Desember 2025. Selain itu, ia menyebutkan ditemukan ketidaksesuaian durasi sewa peralatan dengan kegiatan lapangan. “Ahli menilai waktu pelaksanaan tidak mencapai 30 hari, sehingga biaya sewa harus disesuaikan,” terangnya.

Kasus ini juga melibatkan penganggaran ganda. Danke menunjukkan, Amsal mengusulkan anggaran untuk editing, cutting, dan dubbing masing-masing Rp 1.000.000. “Ahli menyatakan editing, cutting, dan dubbing sebenarnya merupakan bagian dari production video design, sehingga dianggap sebagai kerugian,” tambahnya.

Kemungkinan Hambatan dalam Proses

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengkritik lambatnya penangguhan penahanan Amsal. “Mengapa butuh waktu lama untuk mengeluarkan Amsal dari rutan? Kemerdekaan seseorang adalah prinsip yang harus dihormati,” tanyanya.

“Kalau mobil macet, kita tidak perlu menunggu 5 jam. Hak kebebasan seseorang harus segera diberikan,” kata Habiburokhman.

Dante menjawab, jarak menjadi kendala utama. “Jaksa eksekutor yang menangani kasus ini berasal dari Karo ke Medan, jaraknya sekitar 2 jam perjalanan,” jelasnya.

Baca selengkapnya di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *