Main Agenda: Komisi III Tegaskan Vonis Bebas Amsal Sitepu Tak Bisa Diajukan Banding

Komisi III Pastikan Vonis Bebas Amsal Sitepu Tidak Dapat Dibandungkan

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas yang diberikan kepada Amsal Sitepu. Kesimpulan ini diambil setelah rapat audiensi antara Komisi III dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Kejaksaan Negeri Karo, yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4). Habiburokhman menegaskan bahwa berdasarkan aturan KUHAP terbaru, putusan bebas tidak dapat diperdebatkan melalui banding atau kasasi.

“Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Saudara Amsal Christy Sitepu bahwa putusan bebas tidak bisa dibandingkan, baik melalui banding maupun kasasi,” ujar Habiburokhman.

Empat Poin Utama Hasil Rapat Audiensi

Rapat yang dihadiri oleh Amsal Sitepu sendiri menghasilkan lima keputusan. Selain menegaskan tidak adanya kemungkinan banding, Komisi III juga meminta evaluasi terhadap Kejaksaan Negeri Sumatera Utara terkait kasus tersebut. Hasil evaluasi wajib diserahkan secara tertulis dalam waktu satu bulan. Selanjutnya, mereka meminta aparat hukum menelusuri dugaan intimidasi terhadap Amsal oleh sejumlah jaksa, termasuk Wira Arizona, Reinhard Harve Sembiring, dan Dona Martinus Sebayang.

Komisi III juga menyoroti dugaan pembangunan propaganda oleh Kejaksaan yang menyiratkan adanya intervensi dari DPR RI dalam kasus Amsal. Sebagai tindak lanjut, mereka meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusutnya. Terakhir, Komisi III mendorong Kejaksaan melakukan eksaminasi ulang atas kasus sebagai bagian dari evaluasi kinerja lembaga tersebut.

Habiburokhman menegaskan bahwa lima keputusan ini menjadi pedoman untuk Kejaksaan, sebagai mitra DPR. “Kami harap semua poin tersebut dapat dijalankan dengan baik,” lanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *