Main Agenda: Poin-poin Catatan Komisi III DPR Soal RUU Perampasan Aset
Poin-poin Catatan Komisi III DPR Soal RUU Perampasan Aset
DPR sedang mengembangkan RUU Perampasan Aset, yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terbaru, dua ahli hukum diundang untuk memberikan masukan. Keduanya, Heri Firmansyah dari Universitas Tarumanegara dan Oce Madril, ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menyampaikan saran sebelum RUU tersebut dibahas bersama pemerintah.
DPR Kritik Azas Praduga Tak Bersalah
Anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra, Bimantoro, menyoroti prinsip praduga tak bersalah dalam proses penyelidikan korupsi. Ia mengingatkan bahwa selama ini pihak berwenang sering kali membangun opini publik terhadap aset terduga pelaku korupsi, meski status hukum mereka belum jelas. “Sekarang terkesan belum apa-apa, baru mulai awal itu sudah mulai dibikin isu dulu, oleh APH dibikin isu dulu, asetnya di sana sini, sehingga menjadi bahaya,” tutur Bimantoro.
Fraksi Golkar Usulkan Perampasan Aset untuk Terdakwa Meninggal
Soedeson Tandra, dari Fraksi Golkar, menyoroti masalah perampasan aset bagi pelaku yang sudah meninggal. Menurutnya, hukum saat ini menyebutkan bahwa pidana bisa dihilangkan jika seseorang meninggal. “RUU Perampasan Aset ke depan harus mengatur hal itu dengan tepat, dengan kata-kata pemulihan aset atau kalimat asset recovery,” ujar Soedeson.
PKB Pertanyakan Harta yang Disamarkan
Hasbiyallah Ilyas, anggota Komisi III dari PKB, mempertanyakan metode perampasan aset yang mengambil hasil korupsi yang disamarkan. Ia menegaskan bahwa dalam banyak kasus, tidak semua harta milik pelaku berasal dari tindak pidana korupsi. “Bagaimana hasil korupsi yang disamarkan?” tanya Hasbiyallah. Menurutnya, persepsi masyarakat berbeda dengan pemahaman para pejabat, di mana masyarakat menganggap perampasan aset sebagai upaya memiskinkan koruptor.
PDIP Menyambut Usul Lembaga Khusus di Bawah Presiden
Anggota Komisi III dari PDIP menyatakan akan mempertimbangkan usulan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengeksekusi perampasan aset. Safaruddin menuturkan, RUU ini seharusnya diterapkan jika penyidikan tidak berjalan baik. “Ketika tindak pidananya tidak berjalan dengan baik, maka berlakulah UU Perampasan Aset, ya meninggal dunia, melarikan diri, nanti kita perinci lagi,” ujarnya.
Poin-Poin Utama Catatan DPR
Menurut Heri Firmansyah, RUU Perampasan Aset harus dijaga agar tidak merusak hak milik pribadi. “DPR harus memastikan RUU ini tidak melanggar hak milik pribadi, karena kesetaraan dalam penegakan hukum adalah tantangan besar,” jelas Heri. Sementara itu, Oce Madril menyarankan RUU ini tidak hanya fokus pada penyitaan, tetapi juga pada pengelolaan aset yang bernilai ekonomi bagi negara. “Pendekatan yang digunakan sebaiknya menyeimbangkan perlindungan harta benda dan kepentingan negara menegakkan hukum,” imbuhnya.