Meeting Results: Daftar 7 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Petral
Daftar 7 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Petral
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sebanyak tujuh orang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018 sampai 2015. Dalam kasus ini, Kejagung kembali menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka. Riza saat ini masih buron setelah ditetapkan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
“Telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai 2015,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (9/4).
Tersangka dalam kasus ini meliputi BBG, mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina yang pernah menjabat sebagai Managing Director Pertamina Energy Service (PES). Kemudian AGS, yang bertugas sebagai Head Of Trading PES periode 2012-2014; MLY, Senior Trader PES selama 2009-2015; NRD, Crude Trading Manager PES; serta TFK, VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping. Selain itu, Riza Chalid dan IRW, Direktur perusahaan miliknya yang terlibat dalam proses korupsi.
Syarief menjelaskan bahwa ada kebocoran informasi rahasia dari internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan bahan bakar minyak. Informasi ini dimanfaatkan oleh Riza Chalid melalui IRW untuk memengaruhi proses pengadaan atau tender. “Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina,” terangnya.
Komunikasi tersebut, menurut Syarief, mengarah pada pengkondisian tender dan penyesuaian nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri). “Sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif,” tambahnya. Untuk mempercepat rencana korupsi, para pejabat Petral juga mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi. Hasilnya, tender berjalan lancar, dan terjadi MoU antara Petral dengan perusahaan Riza Chalid untuk menyuplai produk kilang minyak tahun 2012 sampai 2014.
Proses korupsi ini menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan kenaikan harga produk. Terutama untuk Gasoline 88 atau Premium 88 serta Gasoline 92. “Kerugian berdampak signifikan pada PT Pertamina,” pungkas Syarief.