Meeting Results: Fakta-Fakta Kajari Karo yang Tersorot Usai Polemik Kasus Amsal Sitepu
Fakta-Fakta Kajari Karo yang Tersorot Usai Polemik Kasus Amsal Sitepu
Pemeriksaan Internal Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai pemeriksaan internal terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk bersama tim jaksa yang menangani kasus videografer Amsal Sitepu. Langkah ini diambil setelah dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan diungkapkan publik, khususnya setelah majelis hakim memutuskan vonis bebas untuk Amsal. Sebelumnya, Amsal dituntut dua tahun penjara atas dugaan korupsi dalam pembuatan video profil desa, namun hasil putusan berbeda dengan tuntutan Kejari Karo.
“Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (5/4).
Tim intelijen Kejagung juga mengamankan para jaksa terkait untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi,” tambah Anang.
Desakan dari DPR
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, menekankan perlunya pencopotan Dante Rajagukguk. Dalam rapat dengan Komisi III, Wayan menyoroti kesalahan signifikan yang dilakukan tim jaksa. “Kalau saya sih, kalau jadi Kajati Sumut, ya saya pindahin aja Kajari ini karena kesalahannya sangat fatal,” ujarnya, Kamis (2/4).
“Seorang Kajari hanya memahami penangguhan penahanan saja tidak bisa. Aku agak bingung Pak Kajati, seorang Kajari lho. Pasti punya pengalaman panjang, pasti tahu apa itu penangguhan penahanan itu. Kok bisa mengatakan pengalihan penahanan?”
Wayan mengungkap dua pelanggaran utama: pertama, dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap lemah, sehingga vonis bebas diterima Amsal. Kedua, pengalihan penahanan Amsal yang seharusnya ditunda sesuai rekomendasi DPR. Menurut Wayan, tindakan ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap putusan hakim.
Senada dengan Wayan, Safaruddin, anggota Komisi III DPR dari PDIP, mengingatkan Kajati Sumut Harli Siregar untuk memberikan sanksi tegas. “Kajari Karo dengan seluruh perangkat-perangkatnya yang bersalah itu harus ditindak. Harus ditindak!” tegas Safaruddin.
Keterlambatan Eksekusi dan Dalih Geografis
Kasus ini juga memicu perdebatan terkait proses eksekusi pembebasan Amsal. Pembebasan dari Rutan Tanjung Gusta terlambat sekitar lima jam setelah putusan dibacakan. Dante Rajagukguk menjelaskan bahwa faktor geografis menjadi penghalang utama. Ia mengatakan tim jaksa harus menempuh perjalanan darat dua jam dari Kabupaten Karo.
Kasus ini kini menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mempertanyakan kecepatan eksekusi. Dengan berbagai kejanggalan, Dante dituding tidak mematuhi instruksi hakim dan mengutamakan kepentingan lokal atas prosedur hukum.