MK: Lembaga Negara yang Berwenang Audit Kerugian Negara adalah BPK
MK: BPK Berwenang Audit Kerugian Negara
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang ditugaskan melakukan audit terhadap kerugian negara. Penegasan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin, 9 Februari 2026. Keputusan tersebut ditandatangani oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Suhartoyo sebagai ketua, serta Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.
Pemohon Perkaranya Dua Mahasiswa
Permohonan kasus ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, yang menguji materi Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bernita, sebagai vendor pihak ketiga, serta Vendy, mahasiswa Ilmu Hukum, menyatakan adanya ketidakjelasan dalam definisi lembaga audit keuangan negara dan mekanisme penilaian kerugian dalam undang-undang tersebut.
“Konsepsi kerugian negara yang dianut Indonesia adalah kerugian materiil, yakni suatu tindakan dianggap merugikan keuangan negara jika ada kerugian yang nyata atau aktual,” bunyi pertimbangan MK, dikutip Minggu (5/4).
MK menambahkan bahwa konsepsi ini sejalan dengan Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, yang menjelaskan bahwa “merugikan keuangan negara” diukur berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit negara.
“Oleh karena itu, dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, lembaga audit keuangan negara yang dimaksud adalah BPK, sesuai mandat Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, ‘Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dibentuk satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri’,” demikian pertimbangan MK.
Selain itu, MK merujuk pada Pasal 10 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang memberi kewenangan kepada lembaga tersebut untuk menilai atau menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Kewenangan ini terkait erat dengan proses penegakan hukum atas tindakan yang menyebabkan kerugian negara.
“Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 terkait dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, seperti yang telah dipertimbangkan dalam Putusan MK Nomor 142/PUU-XXII/2024,” ujar MK.
MK menolak seluruh permohonan dua mahasiswa tersebut, menyatakan dalil mereka yang berargumen bahwa norma Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tidak memiliki parameter hukum yang jelas untuk menetapkan kerugian negara tidak beralasan secara hukum.
“Permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya karena dalil mereka tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Suhartoyo, Ketua MK.
Para pemohon juga menekankan bahwa kerugian negara seharusnya ditentukan berdasarkan alat bukti yang sah dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana. Mereka meminta MK menyatakan bahwa frasa ‘kerugian keuangan negara’ dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki pengikat hukum.