New Policy: Amnesty Internasional Kritik Vonis 7 Bulan Admin @bekasi_menggugat
Amnesty Internasional Kritik Vonis 7 Bulan Admin @bekasi_menggugat
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan kritik terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan kepada Wawan Hermawan, admin @bekasi_menggugat, dalam kasus penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025. Menurut Usman, tindakan Wawan yang hanya mengunggah ulang atau merepost konten di media sosial tidak seharusnya menjadi dasar untuk kasus hukum. “Putusan ini terkesan keliru dan merugikan hak asasi manusia. Majelis hakim memberikan kesan bahwa ulasan Wawan tentang demonstrasi dianggap kriminal,” ujarnya, seperti dilaporkan dalam siaran pers Amnesty Indonesia, Rabu (8/4).
Perbedaan Putusan dalam Kasus Serupa
Usman juga mengeluhkan bahwa majelis hakim tidak merujuk putusan bebas yang diberikan kepada Delpedro, Khariq, Syahdan, dan Muzaffar pada sidang 6 Maret lalu. Menurutnya, tuduhan terhadap Wawan jauh lebih ringan dibandingkan para terdakwa sebelumnya. “Putusan tersebut membuktikan tidak ada penghasutan dalam aksi Agustus 2025. Tidak ada hubungan sebab-akibat antara konten di media sosial dan kekerasan yang terjadi,” terang Usman.
“Ketidakseragaman putusan dalam kasus yang sama mengindikasikan ketidakkonsistenan dalam proses hukum. Ini menunjukkan lembaga yudisial tidak memegang standar yang sama saat menangani hak konstitusional warga negara,” kata Usman.
Pada Rabu (7/4), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan hukuman tujuh bulan bagi Wawan. Ketua majelis hakim, Adek Nurhadi, menyatakan, “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum.” Dia menambahkan, “Oleh karena itu, pidana penjara selama tujuh bulan diterapkan.”
Tuntutan Jaksa dan Narasi Konten
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Wawan hukuman satu tahun penjara, dikurangi masa tahanan. Wawan dianggap sengaja mengubah narasi berita dari Redaksikota.com untuk memprovokasi massa saat momentum demo Agustus 2025. Konten yang dibahasnya berjudul “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia,” dianggap berbeda dari laporan asli pada 26 Agustus 2025 yang menyebutkan imbauan agar kelompok tersebut tidak ikut aksi buruh.
“Yang bertanggung jawab atas kekerasan adalah pelaku langsung, bukan pihak yang menyampaikan pendapat terkait demonstrasi. Putusan Wawan seolah membeda-bedakan antara tindakan penghasutan dan ekspresi kekecewaan publik,” kata Usman.
Kritik Usman menyoroti ketidakadilan dalam penerapan hukum, terutama terkait kematian sopir ojek online Affan Kurniawan yang menjadi penyebab kemarahan masyarakat. Ia menilai, ekspresi kemarahan itu tidak seharusnya dianggap sebagai tindak pidana, melainkan bagian dari perjuangan rakyat.