Polri Ungkap 665 Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG – Total Kerugian Rp1,2T

Polri Ungkap 665 Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG, Total Kerugian Rp1,2T

Selama periode tahun lalu hingga April 2026, Kepolisian Indonesia telah mengungkap 665 kasus penggunaan BBM dan LPG subsidi secara tidak semestinya. Angka ini mencerminkan upaya kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran penggunaan bahan bakar yang berdampak pada kerugian negara.

“Tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4).

Nunung menambahkan, kerugian tersebut dihitung berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri serta jajaran Polda di seluruh Indonesia. Ia memperinci bahwa kerugian dari BBM subsidi mencapai Rp516.812.530.200 (Rp516,8 miliar), sedangkan untuk LPG subsidi sekitar Rp749.294.400.000 (Rp749,2 miliar). “Kerugian ini seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat yang kurang mampu, tetapi justru disalahgunakan. Hal ini menjadi fokus kita dalam mengantisipasi pengalihan dana keuangan negara,” jelasnya.

Kasus Tahun 2025

Dalam tahun 2025, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menyebut telah terungkap 568 kasus dengan 583 tersangka. Penyidik berhasil menyita 1.1 juta liter solar dan 127 ribu liter pertalite. Untuk LPG, barang bukti mencakup 17,5 ribu tabung gas 3 kilogram, 516 tabung gas 5,5 kilogram, 4.945 tabung gas 12 kilogram, serta 422 tabung gas 50 kilogram.

Kasus Tahun 2026

Selama 2026, Irhamni mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan 97 kasus dengan 89 pelaku yang ditangkap. Barang bukti yang disita mencakup 112.663 liter solar, 7.096 tabung gas 3 kilogram, 425 tabung gas 5,5 kilogram, 3.113 tabung gas 12 kilogram, dan 315 tabung gas 50 kilogram. Selain itu, 79 unit kendaraan digunakan sebagai alat kejahatan.

“Kemajuan yang terjadi kurang dari 4 bulan ini menunjukkan upaya terus-menerus Direktorat Tipidter dan jajaran dalam melindungi masyarakat serta menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab,” tutur Irhamni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *