Solution For: 2 Wanita Lebak yang Viral karena Injak Al-Quran Jadi Tersangka

2 Wanita Lebak Ditetapkan sebagai Tersangka Setelah Viral Injak Al-Quran

Dua individu perempuan dari Lebak, Banten, yang dituduh melakukan penistaan agama dengan menginjak kitab suci Al-Quran dan menyebar di media sosial, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea mengungkapkan bahwa Polres Lebak telah menggelar perkara terhadap kasus ini. Menurutnya, kedua pelaku—yang diberi inisial N dan M—telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Sabtu (11/4).

“Polres Lebak Banten sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan pelaku yang suruh injak kitab suci inisial N serta pelaku M yang melakukan injak kitab suci, sudah ditetapkan sebagai tersangka sore ini,” kata Maruli, dikutip dari detik.

Pihak kepolisian meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi akibat kasus penistaan agama ini. Maruli menjelaskan bahwa polisi tidak akan membiarkan tindakan yang bisa mengganggu ketertiban umum, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif seperti agama.

Peristiwa Terjadi di Kampung Polotot Selatan

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Mustafa Ibnu Syafir, mengungkapkan insiden berawal dari dugaan pencurian di salon milik salah satu tersangka berinisial NR terhadap MT. Karena MT tidak mengakui tindakan tersebut, NR diduga memaksa korban untuk bersumpah dengan cara menginjak Al-Quran. Aksi itu direkam dan disebarluaskan hingga menjadi trending di media sosial.

Karena adanya reaksi keras dari warga yang berpotensi menyebabkan gangguan kamtibmas, jajaran Polres Lebak langsung mengambil langkah cepat untuk mengamankan kedua pelaku. Mustafa menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas,” ujarnya.

Lengkapnya baca di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *