Solution For: Aspidum Kejati Jatim Diperiksa Kejagung Terkait Pelanggaran Perkara
Aspidum Kejati Jatim Diperiksa Kejagung Terkait Pelanggaran Perkara
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penjelasan resmi mengenai berita soal pemeriksaan seorang pejabat di instansinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka mengonfirmasi bahwa Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Joko Budi Darmawan dan seorang jaksa lain sedang menjalani investigasi di Jakarta. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan hasil dari adanya indikasi kesalahan dalam penanganan sebuah kasus.
Pemeriksaan yang Berjalan
Adnan menjelaskan bahwa proses pemeriksaan tersebut berlangsung sebagai bagian dari upaya memastikan transparansi dalam kinerja jaksa. “Dalam rangka merespons laporan yang beredar terkait dugaan penyelidikan terhadap jaksa di Kejati Jatim, kami menyampaikan bahwa penyelidikan ini mengungkap adanya kesalahan dalam pengelolaan perkara yang sedang dikaji oleh tim Kejagung,” tutur Adnan dalam pernyataan resmi, Rabu (1/4).
“Sehubungan dengan hal tersebut, Aspidum Kejati Jawa Timur dan seorang kepala seksi di bidang Pidana Umum telah menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung sejak 17 Maret 2026. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung,” tambahnya.
Menurut Adnan, penanganan kasus ini telah dijalani sesuai langkah prosedural yang berjenjang. Sebelum dikirim ke Kejagung, Kejati Jatim mengklaim sudah melakukan tinjauan internal secara mandiri. “Kami mengambil langkah cepat dan terstruktur untuk memastikan proses hukum tetap transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kajati bersama Wakajati telah mengecek pihak terkait secara internal sebelum melanjutkan proses ke Kejagung,” ujarnya.
Teguran terhadap Narasi Hoaks
Dalam upaya menegaskan kebenaran informasi, Adnan membantah narasi yang beredar di media sosial dan portal berita tertentu. Ia menolak klaim keterlibatan pejabat lain, termasuk isu aliran dana ke Wakajati Jatim. “Beberapa laporan yang tidak menyebutkan sumber jelas dan didukung data serta bersifat tendensius dapat dikategorikan sebagai berita palsu atau fitnah,” kata Adnan.
“Penyampaian informasi tanpa dasar yang jelas berpotensi menyebabkan kesalahpahaman dan merugikan masyarakat. Kejati Jatim mengajak semua pihak untuk menjaga keadilan informasi serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tuturnya.
Adnan menegaskan bahwa pihaknya memastikan operasional penegakan hukum di wilayah Jawa Timur tetap normal meski beberapa pejabat sedang menjalani penyelidikan. “Meski ada proses pemeriksaan, penyelidikan tidak mengganggu pelaksanaan tugas hukum lainnya. Kami yakin semua langkah diambil secara profesional,” pungkas Adnan.