Solving Problems: Sidang UU TNI Beber Kesaksian Intervensi Tentara ke Serikat Pekerja
Sidang Uji Materi UU TNI: Kesaksian tentang Intervensi Tentara dalam Perundingan Serikat Pekerja
Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) berlangsung pada Rabu (8/4) di Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda utama sidang ini adalah mendengarkan pernyataan dari para ahli dan saksi yang diperkenalkan oleh pemohon. Pemohon, yang merupakan bagian dari Koalisi Sipil, memanggil Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto sebagai ahli serta Angga Saputra sebagai saksi. Angga, yang menjabat Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia periode 2023-2028, menjelaskan pengalaman buruk serikat pekerja saat berunding dengan perusahaan.
Intervensi Tentara dalam Proses Hubungan Industrial
Dalam perundingan bipartit pada 21 April 2025, Angga menyebutkan bahwa sekitar 500 pekerja menghadapi masalah kompensasi yang tertunda selama tiga tahun. “Pada sekitar pukul 14.00 siang, perundingan bipartit berlangsung terkait kewajiban pembayaran uang kompensasi oleh PT,” ujarnya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat. Namun, proses tersebut terganggu saat anggota TNI dari Kodam Jaya datang dan memotong pembicaraan dengan nada tinggi.
“Di tengah perundingan, satu interupsi terjadi. Anggota TNI menyatakan, ‘Kalian sebetulnya ingin apa, perusahaan sudah bersikap baik,’” kata Angga.
Menurut Angga, kehadiran prajurit tersebut menciptakan tekanan psikologis dan rasa takut, sehingga serikat pekerja memutuskan untuk menghentikan perundingan. “Kami menolak melanjutkan proses karena ada intervensi langsung dari TNI yang menjadi perwakilan pengusaha,” tambahnya. Banyak anggota serikat pekerja juga memilih vakum dari kegiatan mereka.
Penempatan Prajurit TNI dalam Jabatan Sipil
Soleman Ponto, dalam kesaksian ahlinya, menyoroti Pasal 47 UU TNI. Ia menyatakan bahwa pasal ini memberikan peluang bagi prajurit aktif untuk memasuki jabatan sipil di berbagai lembaga. “Dalam pasal tersebut, terdapat 15 lembaga yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif,” jelas Soleman. Ia juga menambahkan bahwa prajurit bisa menempati jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri.
“Ditegaskan bahwa prajurit hanya bisa duduk di jabatan sipil setelah keluar dari dinas ketentaraan. Ini jelas menunjukkan batasan jabatan sipil,” ujar Soleman.
Soleman mempertanyakan ketidakjelasan antara jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif dengan jabatan lainnya. “Apakah 15 lembaga yang disebut dalam Pasal 47 ayat (1) termasuk dalam ranah sipil atau bukan? Jika tidak, supremasi sipil akan terganggu karena tidak ada batasan,” tambahnya. Ia menekankan perlunya batasan yang tegas agar peran militer tidak melebar ke sektor sipil.
Sebagai informasi tambahan, korban penyiraman air keras oleh oknum prajurit TNI, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, juga menjadi kuasa hukum pemohon. Kuasa hukum lainnya meliputi Muhammad Fadhil Alfathan Nazwar, Arif Maulana, Raden Violla Rrininda Hafidz, dan Daniel Winarta. Pemohon dalam sidang ini terdiri dari Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang.