Topics Covered: Soedeson Tantang ICW Ungkap Negara yang Rampas Aset Tanpa Pidana
Soedeson Tantang ICW Ungkap Negara yang Rampas Aset Tanpa Pidana
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mengajukan tantangan kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk memberikan contoh negara-negara yang menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa adanya putusan pidana. Ia menilai, metode ini sering disebut sebagai non-conviction based asset seizure, dan meminta ICW menyebutkan minimal lima negara yang berhasil menerapkannya, sebagaimana disampaikan dalam pernyataannya saat diwawancara, Jumat (10/4).
“Soedeson menyatakan bahwa pihaknya bersedia menerima masukan dari ICW. Ia meminta contoh-contoh negara-negara yang menerapkan sistem ini. Meski ICW menyebutkan ratusan, ia merasa cukup dengan lima negara saja yang telah berhasil menerapkannya,” ujar anggota Komisi III DPR saat diwawancara, Jumat (10/4).
Soedeson menjelaskan bahwa pihaknya tidak menolak usulan penggunaan perampasan aset melalui gugatan perdata. Namun, ia menekankan perlunya kehati-hatian dalam menentukan mekanisme yang diatur dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut di Komisi III justru menunjukkan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Namun, setiap upaya pemberantasan korupsi harus tetap mematuhi UUD dan undang-undang lainnya,” tambahnya.
Dalam menjelaskan latar belakang, Soedeson memaparkan bahwa sistem hukum pidana di Indonesia berlandaskan pada prinsip in persona, yakni berdasarkan orang yang bersalah, bukan pada barang. RUU Perampasan Aset, katanya, akan mengubah paradigma ini dengan menerapkan prinsip in rem, yaitu penindasan terhadap aset secara langsung.
“Soedeson menegaskan bahwa kebendaan memiliki hukumnya sendiri. Oleh karena itu, perlu dijaga agar tidak terjadi tabrakan antara prinsip ini dengan aturan hukum yang sudah ada,” katanya.
Soedeson juga mempertanyakan apakah negara bisa merampas harta kejahatan yang sudah dikuasai oleh pihak ketiga secara sah. Ia menyebut UUD melindungi kekayaan setiap warga negara, sehingga pertanyaan muncul: apakah kepentingan negara atau warga negara yang lebih harus diutamakan?
Merespons tantangan tersebut, peneliti ICW Yassar Aulia menyoroti pendekatan in rem dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, banyak negara dengan kualitas perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik dari Indonesia telah menerapkan metode ini.
“Justru pendekatan in rem atau non-conviction based forfeiture dalam pemberantasan korupsi sudah diadopsi oleh banyak negara yang kualitas penjaminan hak asasi manusianya jauh lebih baik dari Indonesia,” terang Yassar dalam keterangannya, Kamis (9/4).