Meeting Results: DPR Kaji Penghapusan Pungutan OJK ke Bank
DPR Diskusikan Penyesuaian Sumber Dana OJK
Komisi XI DPR RI tengah mengeksplorasi opsi perubahan skema pendanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk wacana penghapusan pungutan yang selama ini diterapkan terhadap industri jasa keuangan, seperti perbankan. Hal ini terjadi dalam rangka revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan rencana tersebut masih dalam fase diskusi, bukan keputusan akhir.
“Usulan penghapusan pungutan OJK masih dalam proses pemikiran dan belum ditetapkan,” ujar Misbakhun kepada media di Jakarta Selatan, Selasa (7/4). “Ini dilakukan untuk mengurangi beban biaya yang memengaruhi margin keuntungan bunga perbankan,” tambahnya.
Pungutan OJK sebelumnya digunakan untuk membiayai berbagai fungsi operasional, administratif, serta pembangunan infrastruktur di sektor jasa keuangan. Namun, dalam diskusi terbaru, ada usulan agar sumber dana lembaga tersebut beralih dari pungutan industri ke surplus dari Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang saat ini masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam APBN.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa wacana ini belum menemukan bentuk akhir. Ia menekankan pentingnya memastikan anggaran OJK tetap terpenuhi guna memenuhi tugas pengawasan, pengaturan, serta pengembangan sistem teknologi di sektor jasa keuangan. “Beberapa program strategis, seperti penguatan pengawasan, masih terbatasi dana,” katanya.
“Setiap model pendanaan memiliki kelebihan dan tantangan, terutama dalam menjaga keseimbangan fungsi pengawasan dan kepentingan nasional,” jelas Friderica.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI, Fauzi Amro, mengungkapkan skema pendanaan dari surplus BI dan LPS bisa memperkuat kemandirian OJK. Namun, ia mengingatkan risiko kompleksitas jika sektor lain juga menginginkan perubahan serupa. “Jika PNBP dari sektor lain menuntut perlakuan serupa, mungkin akan muncul masalah baru,” ujarnya, setelah rapat dengar pendapat umum di Jakarta, Senin (6/4).
Sementara itu, Fauzi menyoroti pentingnya skema iuran selektif sebagai alternatif jika surplus BI dan LPS tidak tercapai. “Kita perlu mempertimbangkan opsi ini agar operasional OJK tetap berjalan lancar,” katanya. Diskusi mengenai penghapusan pungutan OJK ini masih menghadirkan perbedaan pendapat di kalangan anggota DPR.