Meeting Results: OJK Blokir 33.252 Rekening Terindikasi Judi Online
OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online hingga April 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan tindakan pemblokiran terhadap 33.252 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online hingga Maret 2026. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu mencapai 32.556 rekening. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya mengatasi dampak negatif judi online terhadap keluarga dan sektor keuangan.
“OJK mengharapkan perbankan menerapkan EDD atau langsung memblokir rekening yang terindikasi judi online, termasuk 33.222 rekening yang sebelumnya terdaftar,” ujar Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 secara daring, Senin (6/4).
Dalam kesempatan yang sama, Dian juga mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2026, OJK telah mencabut izin usaha enam lembaga perekonomian rakyat (BPR). Di bulan Maret, dua BPR di antaranya adalah PT BPR Koperindo Jaya yang bermarkas di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari yang berada di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Ia menegaskan bahwa OJK terus bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani masalah BPR dan BPRS, sesuai dengan tugas dalam Undang-Undang P2SK. Langkah ini bertujuan memperkuat kinerja industri keuangan lokal.
Dian juga menyoroti pentingnya dukungan dari berbagai pihak, seperti Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemerintah, DPR, serta penegak hukum, dalam memastikan integritas sistem keuangan tetap terjaga secara berkelanjutan.