Solution For: Daftar Bank Tutup hingga Awal April 2026, Ada Satu di Jakarta

Daftar Bank Tutup hingga Awal April 2026, Ada Satu di Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha enam bank perkreditan rakyat (BPR) sepanjang Januari hingga Maret 2026. Enam bank tersebut dinyatakan resmi beroperasi hingga akhir Maret 2026. Pencabutan izin dilakukan melalui sejumlah keputusan Dewan Komisioner OJK yang berlaku sejak awal tahun.

Salah satu keputusan terbaru adalah KEP-28/D.03/2026, yang menyebutkan pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Bank ini ditutup efektif 31 Maret 2026.

“Seluruh Kantor PT BPR Pembangunan Nagari ditutup untuk umum, sementara PT BPR Pembangunan Nagari menghentikan segala kegiatan usahanya,” demikian bunyi pengumuman OJK.

Dalam bulan Januari, OJK juga mencabut izin usaha BPR lainnya, seperti PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat (7 Januari 2026) dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026). Februari melihat pencabutan izin terhadap Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat (9 Februari 2026) serta PT BPR Kamadana di Bangli, Bali (18 Februari 2026).

Selanjutnya, PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat dicabut izinnya pada 9 Maret 2026. Dengan penutupan ini, semua kegiatan operasional bank dihentikan, dan kantor-kantor diperintahkan tutup.

“Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK.

Daftar Bank yang Ditutup

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)

2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)

3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)

4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)

5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)

6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)

OJK juga mengharuskan direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR yang izin usahanya dicabut tidak melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *