Announced: Lebih Bayar Pajak Belum Tentu Bisa Dikembalikan, Ini Ketentuannya
Lebih Bayar Pajak Belum Tentu Bisa Dikembalikan, Ini Ketentuannya
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, status lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tidak selalu berarti wajib pajak bisa menerima kembalian dana. Regulasi ini mulai berlaku sejak 16 Maret 2026, ketika Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menetapkannya sebagai bagian dari penyesuaian sistem administrasi perpajakan.
Kondisi di Mana Lebih Bayar Tidak Dapat Dikembalikan
Dalam Pasal 22 ayat (1), DJP menjelaskan bahwa nilai lebih bayar dalam SPT tidak selalu dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak. Kondisi ini berlaku jika lebih bayar muncul karena perbedaan pembulatan di sistem DJP, pajak yang dibayarkan oleh pemerintah, atau kesalahan dalam pengisian SPT, terutama untuk wajib pajak individu.
“Nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh wajib pajak dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak,”
Kesalahan yang dimaksud meliputi pencantuman kredit pajak yang tidak sesuai, seperti PPh Pasal 21 yang tidak tepat, kredit pajak tanpa pelaporan penghasilan, atau penggabungan kredit pajak final dengan penghasilan non final. Selain itu, aturan ini juga berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau pejabat negara yang hanya menerima penghasilan dari APBN atau APBD, tetapi mencatatkan perhitungan pajak yang lebih rendah dari bukti potong.
Konsekuensi untuk Wajib Pajak
DJP menegaskan bahwa jika lebih bayar tidak dianggap kelebihan, maka wajib pajak tidak bisa mengajukan kembalian. “Tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,”
Sebagai gantinya, otoritas pajak akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada wajib pajak. “Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak,”
Penyesuaian dalam Penyampaian SPT
Peraturan ini juga menegaskan ketentuan terkait pengisian SPT. Dalam Pasal 21 ayat (1), dijelaskan bahwa SPT yang tidak sesuai dengan ketentuan bisa dianggap sebagai tidak disampaikan. Kesalahan dalam pengisian SPT, baik secara teknis maupun konten, dapat dikenai sanksi sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku.
Dengan adanya ketentuan ini, wajib pajak diharapkan lebih teliti dalam mengisi SPT agar lebih bayar yang dilaporkan tidak menjadi alasan penolakan pengembalian.