Key Discussion: Purbaya Pecat Pegawai Bea Cukai-Pajak ‘Nakal’
Purbaya Pecat Pegawai Bea Cukai-Pajak ‘Nakal’
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat laporan mengenai karyawan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tidak menjalankan tugas dengan profesional. Tindakan pemecatan telah diambil terhadap sejumlah orang yang terbukti melakukan kesalahan. Purbaya mengatakan informasi tersebut diperoleh melalui kanal pengaduan publik bernama “Lapor Pak Purbaya”, yang sudah aktif sejak Oktober 2025. Alat komunikasi ini dapat diakses melalui WhatsApp dengan nomor 0822-4040-6600.
“Beberapa karyawan telah diberhentikan. Purbaya berencana mengungkapkan nama-nama mereka dalam beberapa bulan terakhir,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (7/4).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan akan dilakukan secara berkala, salah satunya melalui forum diskusi yang diadakan setiap Jumat. Menurut Purbaya, masukan dari masyarakat sangat penting untuk memperbaiki kinerja institusi, baik masalah besar maupun isu sehari-hari yang dirasakan oleh publik. “Kita perlu memasukkan laporan yang benar-benar relevan dengan pengalaman nyata masyarakat Indonesia, bukan hanya dari perusahaan besar,” tambahnya.
Langkah DJP Sebelumnya
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya telah mengambil tindakan pemecatan terhadap 39 pegawai sepanjang tahun 2025 karena terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penyalahgunaan wewenang. Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa langkah ini diharapkan dapat memberi efek jera dan meningkatkan integritas organisasi.
“Saya harap cukup 39 orang saja. Karena ketika kehilangan 39 orang berarti harus mengganti dengan kapasitas yang setara,” ujar Bimo dalam sebuah acara di Jakarta, November 2025.