Facing Challenges: Wanita Injak Alquran di Lebak untuk Bersumpah soal Make Up-Parfum

Peristiwa Sumpah dengan Al-Qur’an di Lebak Menjadi Viral

Kasus sumpah dua wanita yang menginjak Al-Qur’an di Lebak, Banten, mendapat perhatian luas di media sosial. Tindakan ini terjadi pada Rabu, 8 April 2026, dan menjadi bahan pembicaraan karena dinilai melanggar norma agama. Kepolisian setempat langsung mengambil langkah untuk mengejar pelaku. Hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Lebak menyebutkan bahwa NR dan MT, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan setelah dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama.

Awal Mula Konflik dan Proses Sumpah

Kepolisian menyebut peristiwa ini berawal dari perselisihan terkait alat kecantikan. NR, yang memesan bedak dan parfum secara online, menuduh MT mengambil barang miliknya. Kasi Humas Polres Lebak, IPTU Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa aksi sumpah dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan. “Kitab suci Al-Qur’an seharusnya diinjak di kepala, bukan di bawah kaki,” ujarnya. Moestafa menegaskan bahwa kedua tersangka bertindak secara sadar, dengan motif menunjukkan ketidakpuasan terhadap pengakuan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan,” kata Moestafa.

Kritik dari PBNU dan Muhammadiyah

Organisasi keagamaan PBNU menilai tindakan kedua wanita sebagai kesalahan besar. “Menyuruh seseorang bersumpah dengan menginjak Al-Qur’an adalah perbuatan tercela,” jelas Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur. Menurutnya, Al-Qur’an adalah kalam Allah yang harus dihormati. Tindakan merendahkannya, seperti menggunakannya sebagai alat tekanan, dianggap haram dan merusak kesucian agama.

“Segala bentuk tindakan yang merendahkan, melecehkan, atau menjadikannya alat tekanan (misalnya untuk memaksa pengakuan) termasuk perbuatan yang haram,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menyoroti kurangnya pemahaman umat Muslim tentang perlakuan terhadap kitab suci. “Kasus ini menggambarkan banyak kaum muslimin tidak tahu cara memperlakukan Al-Qur’an,” kata Dadang. Ia menambahkan bahwa kedua wanita tersebut dinilai kurang memahami aturan agama, sehingga menjadi tantangan bagi pemuka agama dalam mengajarkan nilai-nilai yang benar.

Penjelasan dari Tersangka

MT, salah satu pelaku, mengklaim bahwa tindakannya tidak disengaja. Dalam video wawancara, ia menyatakan bahwa dirinya dipaksa dan ditekan oleh pihak yang menuduhnya mencuri. “Saya tidak berniat menginjak Al-Qur’an. Itu adalah dari tekanan orang-orang tersebut. Kalau tidak menginjak, dianggap maling,” ujarnya. MT menegaskan bahwa tindakan itu hanya untuk membela diri, tanpa menyangka akan menimbulkan kontroversi.

Moestafa meminta masyarakat tetap tenang dan jangan mudah terprovokasi. Ia juga menyebutkan bahwa Polres Lebak telah menangani kasus dengan transparan dan cepat. “Yang disuruh dan nyuruh sama-sama salah, tuntutan aja secara hukum,” tambahnya. Respons ini menunjukkan upaya pihak kepolisian untuk menjelaskan proses hukum yang dijalani kedua tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *