Key Issue: Fenomena Minum Oli Viral di Makassar, MUI Sulsel Fatwa Haram

Fenomena Minum Oli Viral di Makassar, MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram

Dalam respons terhadap aksi viral di media sosial Kota Makassar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa yang menyatakan meminum oli atau pelumas kendaraan termasuk dalam kategori haram. Hal ini terkait beberapa video yang menampilkan pemuda dan orang tua berpakaian muslim minum oli yang baru dibuka dari kemasannya, lalu dibagikan secara bergilir.

“Oli tidak dirancang sebagai minuman manusia, dan pasti menyebabkan dampak negatif pada kesehatan. Maka, meminum oli itu haram karena bukan bahan yang layak dikonsumsi,” jelas Prof. Muammar Bakry, Sekretaris MUI Sulsel, kepada wartawan di Makassar, Selasa (7/4).

Menurut Muammar, oli merupakan zat khusus untuk kendaraan. Namun, jika diminum seperti minuman biasa, berisiko merusak kesehatan. Ia menyoroti bahwa tindakan ini memperlihatkan kesalahan, terutama jika dianggap bisa memperkuat stamina atau diunggah sebagai konten positif.

Konten viral tersebut menimbulkan konsekuensi yang berbahaya, baik bagi kesehatan maupun moral. Muammar menekankan bahwa efek jangka panjang dari minum oli bisa merusak tubuh, meskipun dampaknya tidak langsung terasa. Ia khawatir, jika dibiarkan berkembang, akan menjadi contoh buruk bagi masyarakat.

“Minum oli dengan dalih meningkatkan stamina berpotensi menggiring orang lain untuk melakukan hal yang sama. Ini sangat tidak etis dan tidak manusiawi,” tegas Muammar.

Sebelumnya, dua video memperlihatkan aksi meminum oli yang viral. Video pertama mencatatkan kegiatan minum kopi bergiliran oleh sejumlah orang dalam masjid, sementara video kedua menampilkan seorang pemuda dan lelaki paruh baya berbagi oli di pinggir jalan. Beberapa netizen menilai konten ini berisiko bagi kesehatan, sementara yang lain percaya oli bisa meningkatkan energi pria.

Konten tersebut mendapat banyak perhatian di dunia maya. Muammar menyarankan kepada pembuat video untuk segera klarifikasi, agar tidak menyebarluaskan kesalahan sebagai kebenaran. Ia berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh tindakan yang dinilai tidak sesuai prinsip agama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *