Key Strategy: Sahroni: Penyerahan Rp300 Juta Strategi Tangkap KPK Gadungan

Sahroni: Penyerahan Rp300 Juta Jadi Strategi untuk Menangkap Oknum KPK

Dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/4), Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkap peran pentingnya dalam membongkar skema penipuan yang dilakukan oleh oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TH. Menurutnya, kasus ini dimulai ketika dia menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai bagian dari tim KPK dan meminta uang hingga Rp300 juta.

“Saya ingin menyampaikan bahwa ini dimulai dengan permintaan dari seseorang yang mengaku sebagai bagian dari tim KPK, dengan jumlah uang sebesar Rp300 juta,” ujarnya.

Sahroni mengatakan sempat ragu mengenai permintaan tersebut karena merasa ada keganjilan. Selain itu, pelaku terus menghubungi dan menekan agar dana segera diserahkan. “Saya menyampaikan hal ini ke pihak pembinaan KPK untuk memastikan apakah benar ada permintaan tersebut. Dari sana disampaikan bahwa itu tidak benar. Saya langsung bilang, ‘Tangkap saja kalau begini tidak benar,’” tambahnya.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dan Polda Metro Jaya melalui koordinasi. Sahroni diminta berpartisipasi dengan menyerahkan uang sebagai bagian dari strategi menangkap pelaku. “Bagaimana mau menangkap orang kalau uang belum diberikan? Maka kami diminta untuk memberikan uang tersebut, bukan sebagai pembayaran, tetapi untuk memastikan siapa yang menerima,” terangnya.

Menurut Sahroni, pihak yang menipu tidak pernah membicarakan perkara hukum selama komunikasi. “Si Ibu itu tidak pernah membicarakan perkara, sama sekali tidak ada, pokoknya minta uang saja atas nama pimpinan KPK,” katanya.

Selain itu, pelaku bahkan datang langsung ke Gedung DPR RI dan menemui korban di ruang tunggu pimpinan sebelum diamankan bersama pihak lain yang terlibat. Aparat menyita barang bukti berupa uang sekitar US$17.400 atau setara Rp300 juta serta atribut palsu seperti stempel dan surat berkop KPK.

Sahroni menilai skema ini merugikan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. “Ini bahaya, tidak boleh dibiarkan,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi identitas pihak yang mengaku mewakili institusi resmi dan tidak mudah percaya pada janji pengurusan kasus.

Kasus tersebut saat ini masih dalam investigasi, dengan jeratan pasal penipuan sesuai KUHP. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *