Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Aduan JAKI Dibalas AI
Lurah Kalisari Dinonaktifkan Setelah Dituduh Balas Laporan Warga dengan AI
Inspektorat DKI Jakarta mengumumkan rekomendasi untuk menonaktifkan Lurah Kalisari, Siti Nur Hasanah, kepada Wali Kota Jakarta Timur. Langkah ini diambil usai terungkapnya kontroversi terkait penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam memproses laporan warga melalui aplikasi JAKI.
Hasil Audit Menjadi Dasar Tindakan Korektif
Dalam keterangan di Jakarta, Selasa (8/4), Inspektur DKI Jakarta Dhany Sukma menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh berdasarkan standar audit internal pemerintah. Tujuannya adalah mengungkap fakta serta menentukan langkah yang perlu diambil.
“Hasil audit internal ini menjadi dasar untuk melakukan tindakan korektif dan penguatan pengawasan, agar proses pengaduan masyarakat lebih tertib, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Selain lurah, Inspektorat juga merekomendasikan sanksi disiplin serta pembinaan kepada Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kalisari dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan. Tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terlibat akan dikenai sanksi sesuai kontrak kerja mereka.
Reformasi Birokrasi Jadi Fokus Utama
Dhany menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya reformasi birokrasi yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Pemerintah provinsi juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik.
“Ini bukan hanya soal sanksi, tetapi juga perbaikan sistem secara menyeluruh agar insiden serupa tidak terjadi lagi,” tambahnya.
Sebelumnya, warga terkejut setelah melihat unggahan di media sosial. Isinya adalah laporan parkir liar melalui JAKI yang disebut sudah selesai, namun disertai foto yang diduga diolah menggunakan AI. Kejadian ini memicu polemik dan menarik perhatian publik terhadap penggunaan teknologi dalam proses pengaduan masyarakat.