Meeting Results: Mualem Kecam Keras Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya

Mualem Kecam Keras Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau dikenal sebagai Mualem, mengungkapkan kekecewaannya terhadap aksi pengeroyokan yang menimpa warga Kota Langsa, Aceh. Kejadian tersebut terjadi di lingkungan Polda Metro Jaya pada Kamis (26/3) lalu. Dalam pernyataannya, Mualem menyampaikan dukungan kepada korban bernama Faisal Amsco yang sedang menjalani pemulihan di kediamannya di Jakarta Selatan, Senin malam (30/3).

Insiden di Lingkungan Polda Metro Jaya

Faisal menjadi korban pengeroyokan saat menghadiri agenda konfrontasi bersama kuasa hukumnya. Mualem menilai tindakan tersebut sangat mengganggu rasa keadilan, terlebih karena berlangsung di institusi kepolisian yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi masyarakat. “Kantor polisi ini merupakan tempat orang mendapat perlindungan, tapi kenapa bisa terjadi hal seperti ini kalau bukan karena dibiarkan,” ujarnya.

“Kami mengharapkan kepada Kapolri untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Menindak tegas para pelaku dan tokoh intelektual serta oknum aparat yang turut terlibat,” kata Mualem.

Mualem juga meminta korban dan saksi-saksi diberi perlindungan maksimal sepanjang proses hukum berlangsung. Ia menambahkan, kejadian serupa jika tidak segera dituntaskan berpotensi memicu ketakutan di kalangan warga Aceh yang tinggal di luar daerah.

Penjelasan dari Pihak Kepolisian

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa aksi pengeroyokan bermula saat Faisal, tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), diperiksa bersama korban berinisial RIS. Keduanya datang dengan rombongan pendamping masing-masing, yang menyebabkan adu argumen hingga berujung pada penganiayaan.

“Sejak awal kami sudah mengantisipasi adanya potensi gesekan karena kedua pihak hadir dengan pendamping. Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan memisahkan kedua belah pihak sehingga situasi tetap terkendali,” ujarnya kepada wartawan.

Budi menyebut cekcok tersebut tidak hanya terkait kasus TPKS tetapi juga dipengaruhi oleh persoalan lain di luar investigasi. Salah satu pelaku memiliki riwayat konflik dengan tersangka FA, yang memicu emosi dan tindakan kekerasan. Akibatnya, tiga orang pelaku ditangkap penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Proses pemeriksaan kasus TPKS tetap dilanjutkan meski sempat terjadi ketegangan. Korban RIS merasa tidak nyaman berhadapan langsung dengan tersangka, sehingga penyidik melakukan pemeriksaan terpisah untuk menjaga keamanan. Faisal ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2025 dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini dilaporkan oleh korban RIS terkait kekerasan seksual pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat Direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat. Sejumlah saksi, termasuk ahli forensik, psikologi klinis, dan ahli TPKS, telah diperiksa untuk memperkuat pembuktian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *