New Policy: Bukan Hari Jumat, Pemda DIY Terapkan WFH ASN Setiap Rabu
Bukan Hari Jumat, Pemda DIY Terapkan WFH ASN Setiap Rabu
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada hari Rabu, bukan Jumat seperti yang dianjurkan oleh pemerintah pusat. Sekretaris Daerah Provinsi DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah dijalankan sejak 15 April 2026.
Keputusan ini masih menunggu revisi dan persetujuan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. “Rabu pekan depan sudah diterapkan,” kata Made, Jumat (10/4). Pemda DIY beralasan mengubah hari kerja jarak jauh agar tidak bertabrakan dengan libur akhir pekan yang lebih lama.
“Jadi, itu di SE Mendagri tidak cuma WFH tapi ada juga kita harus car free day dan lain-lain. Jadi kalau ditumpuk satu hari Jumat itu agak susah, dalam mengaturnya susah,” ujar Made.
Pemerintah pusat mendorong ASN untuk kerja dari rumah setiap Jumat sejak 10 April 2026, sebagai bagian dari upaya efisiensi energi menghadapi tantangan global. Selain itu, pemerintah juga mengimbau penggunaan transportasi ramah lingkungan dan membatasi penggunaan kendaraan dinas.
Car free day, yang merupakan kebijakan uji coba Pemda DIY sejak Januari 2026, tetap diterapkan setiap Jumat. “Lebih nyaman dan efektif itu di WFH di hari Rabu, car free day tetap di Jumat,” lanjut Made. Keputusan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan bebas polusi.
Di samping WFH, Pemda DIY juga berkomitmen untuk menerapkan penghematan energi seperti pengurangan penggunaan air dan listrik. Made menyebutkan bahwa formulir pemantauan telah disiapkan guna mengukur dampak kebijakan ini sebelum dan sesudah diterapkan.
Keputusan pemerintah pusat meliputi pembatasan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen serta luar negeri hingga 70 persen. Pemda DIY berencana mengadaptasi aturan tersebut dengan mengatur implementasinya di hari yang berbeda.