Solving Problems: Diperiksa KPK, Haji Her Klaim Tak Kenal Tersangka Pejabat Bea Cukai
Diperiksa KPK, Haji Her Klaim Tak Kenal Tersangka Pejabat Bea Cukai
Pada hari Kamis (9/4), pengusaha tembakau dari Madura, Haji Khairul Umam atau Haji Her, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan tidak mengenali para tersangka yang merupakan pejabat Direktorat Bea dan Cukai.
“Kita ditanya kenal enggak dengan orang-orang itu. Ya saya jawab, saya tidak kenal,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sore hari.
Haji Her mengklaim tidak mengetahui detail masalah yang sedang diteliti KPK. Ia hanya menjawab berdasarkan informasi yang ia ketahui. “Ya dikonfirmasi saja, ditanya persoalan kenal enggak dengan tersangka-tersangka itu, ya saya jawab tidak kenal. Terus ditanya nginep di mana? Nginep di Grand Hyatt,” tambahnya.
Delapan Tersangka dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Pemeriksaan terhadap Haji Her bertujuan melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka kasus dugaan suap importasi barang serta gratifikasi. Kelompok tersangka ini meliputi mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; serta tiga pegawai dari perusahaan tersebut, Budiman Bayu Prasojo, John Field, dan Dedy Kurniawan.
Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Sementara itu, berkas perkara dari pihak PT Blueray telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).