Topics Covered: Jokowi Buka Suara soal SP3 Rismon Tak Kunjung Terbit Usai Akui Ijazah
Jokowi Beri Penjelasan soal Tundaannya dalam Pengesahan SP3 Rismon
Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, telah memberikan tanggapan mengenai kemacetan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon Hasiholan Sianipar. Meski Rismon sudah menghadiri kediaman Jokowi di Solo dan memohon maaf, proses hukum melalui mekanisme restorative justice (RJ) masih dalam tahap yang belum selesai.
Hingga Kamis (2/4) lalu, SP3 untuk Rismon belum dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Rismon mengajukan permohonan RJ sejak pertengahan Maret, setelah bertemu langsung dengan Jokowi serta putra sulungnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kewenangan Penerbitan SP3 Berada di Tangan Penyidik
Dalam wawancara di kediamannya di Sumber, Solo, Jokowi menyatakan bahwa keputusan untuk mengeluarkan SP3 berada di tangan para penyidik. Ia menegaskan bahwa penerimaan maaf Rismon dan pertemuan dengan dirinya tidak secara langsung mempercepat proses tersebut.
“Restorative justice itu kewenangan Polda Metro Jaya, kewenangan penyidik,” ujar Jokowi.
Jokowi juga menekankan bahwa ia tidak memiliki wewenang pribadi untuk menyetujui pengajuan RJ oleh Rismon. Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa sudah memberikan pengertian setelah Rismon datang ke Solo pada 12 Maret lalu.
Persamaan dan Perbedaan Dalam Proses Pengadilan
Proses RJ Rismon berbeda dari dua kasus sebelumnya, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang SP3-nya diterbitkan dalam waktu sekitar satu minggu setelah pertemuan dengan Jokowi. Namun, untuk Rismon, tundaan terjadi meskipun ia telah meminta maaf secara langsung.
Jokowi menjelaskan bahwa tugas pemberian SP3 tetap berada di tangan penyidik, sementara dirinya hanya terlibat dalam aspek pribadi. “Kalau di sini (perlakuan mereka) sama. Urusannya hanya memaafkan,” tambah Jokowi.
Pengampunan Pribadi, Tapi Proses Hukum Tetap Dipercayakan
Jokowi mengakui telah memaafkan Rismon secara pribadi setelah Rismon hadir dan memohonkan maaf. Namun, ia menyerahkan seluruh pengambilan keputusan terkait RJ ke tim hukumnya.
“Rismon Sianipar hadir ke saya, kemudian minta maaf, dan saya maafkan. Selanjutnya itu yang urus penasihat hukum saya,” kata Jokowi.
Ia menekankan bahwa pengesahan SP3 tidak tergantung pada penerimaan maaf pribadi, tetapi lebih pada prosedur hukum yang dijalani oleh penyidik Polda Metro Jaya.