Key Discussion: DPR Mulai Susun RUU Satu Data, Terdiri 130 Pasal dan 16 Bab
DPR Mulai Susun RUU Satu Data, Terdiri 130 Pasal dan 16 Bab
Proses Penyusunan RUU Satu Data
Badan Legislasi (Baleg) DPR Indonesia mulai memulai pembuatan naskah RUU Satu Data pada awal April 2026. Langkah ini diambil setelah Baleg mengadakan beberapa pertemuan dengan pemerintah dan para ahli dalam beberapa bulan terakhir, sejak akhir Januari 2026. “Saya rasa proses pemaparan oleh tim ahli telah selesai, dan sekarang kita fokus pada tahap pembuatan naskah RUU,” ujar Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/4).
Struktur dan Isi RUU Satu Data
RUU Satu Data Indonesia (SDI) yang disusun oleh Baleg akan terdiri dari 130 pasal yang dibagi dalam 16 bab. Beberapa topik utama yang akan diatur mencakup pembagian wewenang, standar data dan metadata, infrastruktur teknis, perlindungan data, mekanisme pengawasan, serta peran masyarakat dalam partisipasi. Dalam penyusunan ini, pihak Baleg menekankan bahwa RUU SDI bertujuan mengubah data dasar nasional menjadi sumber utama dalam pembangunan daerah dan nasional.
“RUU ini juga diharapkan mendukung pemerintahan digital yang lebih efektif serta memastikan hak warga atas privasi dan informasi publik,” tambah perwakilan Tenaga Ahli Baleg DPR dalam paparannya.
Perbedaan dengan RUU Statistik
Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, mengingatkan bahwa RUU Satu Data memiliki domain yang berbeda dibandingkan RUU Statistik yang sedang dibahas di Komisi III. Meski tampak mirip, ia menegaskan bahwa dua RUU tersebut berbeda secara substansi, sehingga perlu dianalisis secara cermat. “Kalau tidak memahami perbedaannya, bisa jadi kita menganggap kedua RUU itu sama, padahal sebenarnya berbeda, seperti antara BPS dan SDI,” jelas Sturman.