Meeting Results: Anggota Komisi III Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD
Anggota Komisi III Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD
Kamis (9/4), politikus dari Golkar, Soedeson Tandra, memperingatkan bahwa draf RUU Perampasan Aset mungkin melanggar prinsip hukum dasar serta konstitusi. Ia menyoroti risiko mekanisme perampasan barang yang bisa dijalankan tanpa putusan pengadilan pidana, yang ia anggap bertentangan dengan sistem hukum Indonesia berbasis civil law.
Kontradiksi Sistem Hukum
Soedeson menjelaskan bahwa prinsip hukum Indonesia mengedepankan in personam, artinya fokus pada orang, bukan barang. Draf RUU yang mengarah pada in rem, atau penanganan langsung terhadap harta, berpotensi mengubah karakteristik hukum negara. “Fokus pada barang saja sudah menyimpang dari prinsip ‘barang siapa’ yang kita anut,” katanya dalam pernyataannya.
“Kata ‘rampas’ tanpa proses hukum pidana bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba mengambil harta karena berlebihan,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum perdata, Soedeson khawatir prosedur pengalihan hak atas harta benda di Indonesia akan diabaikan. Proses yang rigid, dari kesepakatan hingga penyerahan administratif, bisa terganggu jika RUU ini diterapkan sebelum ada putusan hakim yang sah. “Ini berbahaya sekali,” tambahnya.
Resiko Pemidanaan Prematur
Politikus ini juga menyebutkan bahwa RUU yang menghapus elemen kerugian negara dan hanya menargetkan tindak pidana fraud berisiko menyasar aparatur sipil negara secara tidak terkendali. “Tanpa batasan kerugian negara, pegawai negeri bisa saja ditangkap polisi,” jelasnya.
“Kerugian negara memberikan batasan konkret terhadap tindakan melanggar hukum. Jika dihilangkan, kita bisa menghadapi kekacauan hukum,” tuturnya.
Sebagai langkah pencegahan, Komisi III DPR sedang mengadakan rapat dengar pendapat secara maraton dengan para ahli dan akademisi. Meski demikian, lembaga tersebut belum memberikan jadwal pasti kapan RUU ini akan dibahas bersama pemerintah.