Topics Covered: Survei LSI: Mayoritas Warga Mau Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung

Survei LSI: Mayoritas Warga Mau Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung

Menurut hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI), sebagian besar masyarakat setuju dengan sistem pemilihan langsung untuk pemimpin daerah, termasuk gubernur dan bupati/walikota. Survei ini melibatkan 2.020 responden, dilaksanakan pada 4–12 Maret 2026 dengan tingkat kesalahan margin sekitar 2,2 persen.

Hasil Survei Pemilihan Kepala Daerah

Dalam jajak pendapat tersebut, 94,3% responden menyatakan gubernur sebaiknya tetap dipilih langsung oleh rakyat. Sementara itu, hanya 4,6% yang mendukung gubernur dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan 1,1% mengaku tidak tahu atau tidak menjawab.

“Mayoritas (94,3%) menyatakan gubernur sebaiknya dipilih langsung oleh rakyat seperti sekarang ini,” kata laporan survei LSI, Minggu (12/4).

Hasil serupa juga ditemukan dalam survei terkait pemilihan bupati/walikota. Sebanyak 95% responden memilih mekanisme Pilkada langsung sebagai cara terbaik. Hanya 4,1% yang menginginkan pemilihan oleh DPRD, serta 0,9% yang tidak menetapkan pendirian.

“Mayoritas (95%) menyatakan bupati/walikota sebaiknya dipilih langsung oleh rakyat seperti sekarang ini,” ujar hasil survei halaman 52.

Perbedaan Pendapat di Parlemen

Pemilihan kepala daerah melalui DPRD sempat menjadi topik diskusi awal 2026. Banyak partai di parlemen memberikan indikasi dukungan terhadap wacana tersebut. Delapan fraksi di DPR, keenam di antaranya—Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat—berpendapat bahwa sistem ini layak diterapkan.

Fraksi PKS mengusulkan perubahan hanya berlaku untuk tingkat kabupaten, sementara gubernur dan walikota tetap dipilih secara langsung. Di sisi lain, Fraksi PDIP menolak wacana ini secara tegas. Sistem Pilkada via DPRD, jika diwujudkan, dianggap sebagai langkah mundur demokrasi oleh sejumlah kritikus.

Kritik terhadap Wacana Pilkada via DPRD

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyoroti risiko wacana ini mengikis hak masyarakat untuk memilih langsung. Mereka menilai, jika sistem ini diterapkan, pilkada langsung akan dihapus, dan rakyat kehilangan kontrol langsung terhadap pemimpin daerah.

“Semakin menancapkan gigi mundur demokrasi dengan membawa serius wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” tulis siaran pers PSHK yang diterima, Rabu (7/1).

Komisi II DPR menyatakan belum memutuskan jadwal membahas revisi UU Pilkada. Ketua Komisi II, Rifqinizami Karsayuda, menegaskan bahwa usulan pemilihan via DPRD sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun, RUU Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *