Key Issue: Konflik Baru Okin dan Rachel Vennya, Bermula dari KPR Rumah

Konflik Baru Okin dan Rachel Vennya, Bermula dari KPR Rumah

Rachel Vennya tengah menghadapi perselisihan dengan mantan suaminya, Niko Al Hakim atau Okin, yang terkait dengan pengelolaan properti di Kemang, Jakarta Selatan. Persoalan ini muncul setelah Okin diduga gagal membayar cicilan KPR rumah tersebut, sehingga menerima peringatan dari pihak bank. Tidak hanya itu, Rachel juga mengungkapkan bahwa Okin berencana menjual rumah yang menjadi tempat tinggal anak-anak mereka tanpa sepengetahuan dirinya.

Dalam pernyataan kuasa hukum Rachel, Sangun Ragahdo, dikatakan bahwa rumah tersebut dibeli melalui KPR dengan cicilan bulanan Rp52 juta. Setelah bercerai pada Februari 2021, mereka sepakat bahwa Rachel memiliki hak untuk menghuni dan melakukan renovasi rumah. “Kewajibannya sebagai ayah, Niko itu Rp50 juta, ternyata di tahun 2021 ada 3 bulan, di 2022 tidak kurang dari 6 bulan, hampir setengah tahun mandek,” jelas Sangun.

“Uang yang mandek itu ya tetap dibayarkan oleh Rachel,” tambah Sangun. “Sekarang ada indikasi rumahnya mau dijual. Merasa dirinya dibohongi, ditipu, dan lain sebagainya.”

Rachel Vennya dan Okin menikah pada 2017 dan dikaruniai dua orang anak. Mereka memutuskan bercerai pada 2021, dengan kesepakatan bahwa uang mut’ah sebesar Rp1 miliar dan nafkah anak dialihkan ke hak hunian rumah. Kini, Rachel melalui kuasa hukumnya mengisyaratkan akan mengajukan laporan ke ranah hukum terkait aset rumah dan kewajiban nafkah yang belum terpenuhi.

Sangun mengatakan bahwa timnya sudah datang ke Polda Metro Jaya pada Senin (6/4) untuk mengupas kasus ini. “Potensi-potensi pidana ini sebetulnya ada. Nanti, kita lihat ke depannya apakah akan kita lakukan upaya laporan polisi atau bagaimana,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *