PP Tunas Sisir Akun Anak Di Medsos – Apa Tujuannya?
PP Tunas Sisir Akun Anak Di Medsos, Apa Tujuannya?
Langkah Pemerintah dalam Perlindungan Anak Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan rencana untuk memeriksa dan memverifikasi profil pengguna anak di berbagai platform media sosial. Tindakan ini bertujuan merealisasikan aturan perlindungan anak di ruang digital, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 (PP Tunas).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa kebijakan ini memaksa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mengidentifikasi layanan yang bisa diakses anak-anak serta memperketat mekanisme verifikasi usia. Tujuan utamanya adalah menjaga keamanan anak dan membangun ekosistem digital yang lebih sehat.
Hasil Evaluasi dan Penyesuaian Platform
Dalam proses pengawasan, Komdigi melakukan penilaian terhadap risiko yang mungkin terjadi di Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) masing-masing platform. Evaluasi terbaru menunjukkan bahwa Meta telah memenuhi kewajiban secara lengkap, sementara Roblox dan TikTok masih menyesuaikan langkah-langkahnya secara bertahap.
Sementara itu, Google menerima sanksi teguran tertulis karena belum memenuhi standar yang ditetapkan. Menurut Alexander Sabar, sanksi tersebut memberikan tenggat waktu 7 hari bagi Google untuk mencapai kepatuhan PP Tunas.
Harapan Pemerintah untuk Ekosistem Digital yang Lebih Aman
“Keberhasilan PP Tunas dinilai dari dua indikator utama. Pertama, tingkat kepatuhan platform digital dalam menerapkan sistem perlindungan anak secara menyeluruh,” ujar Alexander Sabar dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4).
“Kedua, dampak nyata dalam bentuk penurunan kasus eksploitasi, perundungan, dan paparan konten negatif terhadap anak,” tambahnya dalam pernyataan resmi.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap seluruh platform media sosial dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi generasi muda Indonesia.