Visit Agenda: Pakar Bicara Potensi Sanksi Google dan Meta Imbas Tak Patuh PP Tunas

Potensi Sanksi Google dan Meta Akibat Ketidakpatuhan PP Tunas

PP Tunas, yang mulai diberlakukan secara penuh pada 28 Maret 2026, menjadi dasar bagi kemungkinan penerapan sanksi terhadap Google dan Meta jika mereka tidak segera memenuhi aturan. Pasal 38 dalam peraturan ini menyebutkan bahwa pelanggaran kewajiban melindungi anak bisa mengakibatkan berbagai konsekuensi, mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara layanan atau pemutusan akses.

Kepastian dari Menkomdigi

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google. Pemerintah memandang kedua perusahaan gagal menerapkan pembatasan media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun. “Ada dua entitas bisnis yang belum mematuhi hukum, yakni Meta yang mengelola Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang memimpin YouTube,” jelas Meutya dalam pernyataan resmi, Senin (30/3).

“Keduanya melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia, yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” tambahnya.

Implikasi Jika Pemblokiran Dilakukan

Pemerhati budaya dan digital, Firman Kurniawan, memprediksi dampak luas jika platform seperti YouTube dan Meta diblokir. Menurutnya, banyak sektor akan terganggu, termasuk usaha kecil menengah (UMKM) dan kegiatan belajar-mengajar yang bergantung pada platform tersebut. “Bukan hanya perlindungan anak yang tercapai, tetapi juga UMKM dan masyarakat yang mengandalkan media sosial untuk berbisnis atau berkomunikasi bisa terkena dampak,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/3).

“Kemudian ditentukan policy yang lebih tepat terhadap kelompok Meta atau yang tidak patuh itu (ketika) punya kesulitan tertentu (dalam implementasi),” tambah Firman.

Firman juga menyoroti bahwa sebelum sampai ke tahap pemutusan akses, platform mungkin akan mengambil langkah-langkah lain, seperti dialog dengan pemerintah. Namun, jika kedua perusahaan memilih tidak berkoordinasi, eskalasi sanksi bisa terjadi. “Jika diblokir, maka platform kehilangan pasar sebab pengguna media sosial Indonesia mencapai 112 juta orang,” jelasnya.

“Orang Indonesia sendiri, para konsumennya atau penggunanya, juga akan kehilangan akses ke platform informasi, berjualan, atau ekspresi diri,” imbuh Firman.

Menurut Firman, pemblokiran bisa merugikan kedua belah pihak. Platform kehilangan pengguna, sementara masyarakat kehilangan alat komunikasi dan ekosistem digital yang telah terbentuk. Ia mengusulkan alternatif, seperti denda, yang diterapkan New Zealand pada platform pelanggar aturan. “Denda bisa menjadi solusi yang lebih efektif karena platform tetap bisa beroperasi, tapi reputasi internasionalnya terganggu,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *