Visit Agenda: Roblox dan TikTok Lakukan Penyesuaian Bertahap Patuhi PP Tunas

Roblox dan TikTok Lakukan Penyesuaian Bertahap Patuhi PP Tunas

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi bahwa Roblox dan TikTok sedang menerapkan penyesuaian secara bertahap untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas komitmen yang telah diberikan kedua platform tersebut kepada pemerintah, demi menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.

Status Kooperatif Sebagian

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa Roblox dan TikTok saat ini berada dalam kondisi kooperatif sebagian. “Kedua platform ini telah memberikan komitmen tertulis dan sedang berupaya memenuhi regulasi PP Tunas secara bertahap,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima pada Sabtu (11/4).

“Jika kewajiban tersebut tidak terpenuhi dalam waktu yang ditentukan, status mereka bisa ditingkatkan ke tahap pemeriksaan atas dugaan pelanggaran,” tegas Alexander.

Langkah pemerintah ini bertujuan memastikan penyesuaian yang dilakukan oleh Roblox dan TikTok selaras dengan standar perlindungan anak. Namun, proses penerapan aturan masih berlangsung, sehingga pihak berwenang terus memantau kemajuan teknis kedua perusahaan.

Kompetitor Berbeda

Sebagai bandingan, platform Meta telah dinyatakan patuh sejak awal dan memenuhi seluruh kewajiban sesuai PP Tunas. Sementara itu, Google baru saja menerima teguran tertulis pertama pada 9 April 2026 karena dianggap belum memenuhi standar kepatuhan, dengan tenggat waktu tujuh hari untuk memperbaiki kekurangan.

Indikator Keberhasilan

Alexander Sabar menekankan bahwa keberhasilan regulasi PP Tunas ditentukan oleh dua aspek utama. Pertama, tingkat kepatuhan platform digital dalam menerapkan sistem perlindungan anak secara menyeluruh. Kedua, dampak aktual di ruang digital, seperti penurunan kasus eksploitasi, perundungan, dan paparan konten negatif pada anak-anak.

Pemerintah juga mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menyerahkan hasil evaluasi mandiri sebagai dasar penilaian risiko layanan mereka di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *