Key Issue: Motor Terbakar di SPBU Semarang, Bagaimana Cara Penanganannya?
Motor Terbakar di SPBU Semarang, Langkah Penanganan Dibahas
Sebuah sepeda motor terbakar di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Semarang, Jawa Tengah, menimbulkan perhatian publik. Kejadian ini disebut sebagai bahan pembicaraan di tengah masyarakat, terutama warganet, setelah beredar di media sosial. Seorang konsumen SPBU Pertamina diduga mengisi bahan bakar, lalu menghidupkan kendaraannya. Tiba-tiba api muncul, dengan kemungkinan disebabkan korsleting listrik.
Saat kebakaran terjadi, petugas SPBU menolak memberikan alat pemadam api ringan (APAR) karena harus menunggu izin dari atasan. Mereka meminta pengguna motor segera menjauh dari area dispenser BBM. Setelah menunggu, APAR akhirnya bisa digunakan, tetapi api sudah membesar dan melalap habis kendaraan tersebut.
Regulasi yang Berlaku
Menurut pedoman teknis keselamatan peralatan dan instalasi SPBU, alat pemadam api ringan (APAR) adalah bagian wajib dalam upaya memadamkan kebakaran. Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 0289.K/18/DJM.T/2018, yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, memastikan bahwa setiap SPBU harus memiliki alat pemadam yang siap dipakai sesuai standar.
“Di dalam SPBU harus tersedia alat pemadam kebakaran dalam jumlah cukup dan mudah diakses. Peralatan ini termasuk APAR, instalasi tetap, atau sistem otomatis,”
Regulasi ini juga menyatakan bahwa SPBU wajib dilengkapi informasi darurat, seperti tindakan yang harus diambil saat terjadi kebakaran. Informasi ini harus mencolok, jelas, dan terlihat oleh semua pengguna.
Prosedur Tanggap Darurat
Dalam dokumen teknis, disebutkan bahwa manajemen SPBU harus menyusun dan menjalankan prosedur tanggap darurat yang ditentukan oleh Kepala Teknik. Prosedur ini mencakup persiapan alat penanggulangan kebakaran, sarana keselamatan, dan sistem komunikasi.
Regulasi tambahan menyatakan bahwa prosedur harus diperbarui setiap tiga tahun atau sesuai kebutuhan. Penyesuaian dilakukan jika ada perubahan peraturan, struktur organisasi, atau pengalaman praktis dari kejadian sebelumnya.
Respons Pertamina
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT), Taufik Kurniawan, menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Jumat (3/4). “Jadi, kejadiannya itu kemarin. Kejadian tersebut berpotensi menyebabkan risiko bagi pengunjung dan konsumen,”
Menurut Taufik, prosedur penanganan kebakaran di SPBU harus dipastikan berjalan efektif. Ia menekankan pentingnya kecepatan respons dan keterlibatan tim darurat untuk mencegah kerugian lebih besar.