Visit Agenda: Ada Dispensasi Urus Perpanjangan SIM Mati Hari Ini
Ada Dispensasi Urus Perpanjangan SIM Mati Hari Ini
Kebijakan Pemperpanjangan SIM di Hari Libur Nasional
Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada Jumat, 3 April 2026, dapat memanfaatkan dispensasi untuk memperpanjang izin tersebut. Dispensasi ini memungkinkan pengguna SIM mati mengurus perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru. Biasanya, jika SIM lama tidak diperpanjang tepat pada tanggal kedaluwarsa, maka pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru, termasuk melewati seluruh proses pendaftaran.
Pelayanan SIM di Jakarta Raya Tutup Selama Libur
Dalam wilayah Jakarta Raya, pelayanan SIM di Samsat Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, serta unit SIM keliling akan berhenti beroperasi pada Jumat, 3 April 2026. Mereka kembali aktif satu hari setelahnya, pada Sabtu, 4 April 2026. Kepolisian mengumumkan, “Hari Sabtu, 4 April, semua layanan akan kembali berjalan seperti biasa,” melalui akun Instagram Satpas Metro Jaya, yang dikutip Kamis (2/4).
Pemanfaatan Dispensasi di Hari Berikutnya
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 3 April, mereka dianjurkan melakukan perpanjangan pada 4 April. Dispensasi ini berlaku sesuai aturan dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Aturan tersebut menyebutkan bahwa SIM yang kedaluwarsa karena keadaan kahar dapat diperpanjang tanpa proses pembuatan ulang, berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda.
Syarat dan Langkah Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke Satpas untuk memperpanjang SIM dengan dispensasi, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen. Berikut daftar persyaratan yang wajib dibawa: – Fotokopi KTP yang masih berlaku – Fotokopi SIM lama dan SIM asli – Bukti cek kesehatan – Bukti hasil tes psikologi – Bukti pembayaran Selain mengunjungi Satpas, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara digital melalui situs resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id atau aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di Play Store. Berikut langkah-langkahnya: 1. Klik menu pendaftaran dan pilih opsi “Perpanjang SIM”. 2. Isi data formulir secara lengkap, masukkan kode verifikasi, lalu kirim. 3. Tunggu email notifikasi dengan kode tagihan. 4. Lakukan pembayaran dan simpan bukti transaksi. 5. Datangi Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM keliling dengan membawa seluruh dokumen. 6. Tunggu hingga dipanggil petugas untuk menerima SIM yang sudah diperpanjang.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis habis 3 April dapat melaksanakan perpanjangan pada 4 April, dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akun Instagram Satpas Metro Jaya.