2 Wanita Lebak Viral Bersumpah Sambil Injak Al-Qur’an Jadi Tersangka

2 Wanita Lebak Viral Bersumpah Sambil Injak Al-Qur’an Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, mengatakan Polres Lebak telah menggelar penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dalam pernyataannya kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026), dia menyebutkan dua pelaku yang terlibat, dengan inisial N dan M, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Polres Lebak Banten telah menggelar penyelidikan terhadap kasus ini, dan pelaku yang menyuruh injak kitab suci serta pelaku yang melakukan tindakan tersebut, inisial N dan M, telah ditetapkan sebagai tersangka sore ini,” ujar Maruli.

Kombes Maruli Hutapea belum memberikan penjelasan tambahan mengenai peristiwa tersebut.

Kasus Berawal dari Tuduhan Alat Makeup Hilang

Menurut Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, kasus ini dimulai saat NR merasa kehilangan alat kecantikan setelah memesan melalui daring pada Rabu (8/4). Tanpa dasar yang jelas, NR menuntut MT telah mengambil barang-barang seperti bedak dan parfum.

“Mereka sebenarnya berteman. Pemilik salon itu memesan paket lalu menyimpannya. Lalu ia menuduh inisial MT, lalu mengambil sumpah Al-Qur’an setelah tidak puas dengan pengakuan,” terang Moestafa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *