20 Tahun Beroperasi – Ki Bedil Penjual Senjata Api Ilegal di Jabar Ditangkap!

Operasi Berhasil Tangkap Penjual Senjata Ilegal yang Beroperasi Selama 20 Tahun

Kepala Satresmob Bareskrim Polri: Penangkapan Jadi Langkah Pemberantasan

Kombes Polisi Arsya Khadafi, Kepala Satresmob Bareskrim Polri, mengatakan bahwa Ki Bedil, pelaku perdagangan senjata api ilegal di Jawa Barat, akhirnya ditangkap setelah beroperasi selama dua puluh tahun.

“Setelah beroperasi selama dua puluh tahun, pelaku akhirnya ditangkap,” kata Arsya, dikutip Antara, Minggu (12/4/2026).

Arsya menjelaskan bahwa Ki Bedil dikenal sebagai ahli dalam pembuatan senjata api ilegal, khususnya revolver dan pistol. Mayoritas pembeli senpi dari ia berhubungan dengan pelaku kejahatan jalanan.

“Pembelinya kebanyakan terlibat dalam kejahatan jalanan serta aktivitas buruan liar,” katanya menambahkan.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menggagalkan peredaran senjata api ilegal yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi dimulai pada Senin, 6 April 2026, dengan target di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit pistol SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu unit senjata laras panjang yang belum selesai, dua butir peluru kaliber 22, serta jaket hitam dan tas pancing. Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap terduga AS, tim membagi anggota menjadi dua kelompok untuk lanjutkan penyelidikan.

Kelompok pertama bergerak ke Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, dan menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah signifikan, mulai dari peluru berbagai kaliber hingga proyektil. Kelompok kedua menangkap pelaku lain bernama TS atau Ki Bedil di Rancaekek Wetan. Dari tangan TS, petugas menyita empat buah senjata laras panjang dan alat-alat untuk merakit senpi. (dwr/imk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *