5 Anak di Serang Jadi Korban Guru Silat Cabul Modus Mandi Kembang

5 Anak di Serang Jadi Korban Guru Silat Cabul Modus Mandi Kembang

Kabid Humas Polda Banten Umumkan Kasus

Menurut informasi dari Polda Banten, lima anak di bawah umur di Waringinkurung, Kabupaten Serang, menjadi korban tindakan kejahatan oleh seorang guru silat berinisial MY. Pelaku diduga melakukan pencabulan dan perbuatan asusila terhadap para korban dengan cara memandikan mereka menggunakan air kembang dan memberi alasan untuk membersihkan tubuh, pikiran, serta hati.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat lima korban yang masih di bawah umur. Diantaranya, tiga korban mengalami persetubuhan dan dua lainnya menjadi korban pencabulan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Achiles Hutapea, Senin (13/4/2026).

Barang Bukti Diamankan Polisi

Dalam penyelidikan kasus ini, petugas menemukan beberapa bukti seperti kain, minyak urut, ember, gayung, dan dokumen pendukung. Diketahui, pelaku merupakan buruh harian lepas yang mengancam korban dengan menawarkan layanan pembersihan diri sejak Mei 2025.

“Pelaku beraksi dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun, tindakan asusila justru dilakukan secara terus-menerus,” ujar Maruli.

Keluarga dan Masyarakat Berperan

Sebelum diserahkan ke kepolisian, video penangkapan MY oleh warga telah menyebar luas di media sosial. Keluarga korban serta masyarakat setempat menangkap pelaku saat ia berada di pinggir jalan. Setelah menghakimi MY, mereka akhirnya melaporkannya ke Polda Banten.

Penuntutan Berdasarkan Pasal KUHP

MY kini dihukum dengan tiga pasal berbeda dalam KUHP, yakni Pasal 437, 414, dan 415. Jika terbukti, pelaku bisa mendapatkan hukuman penjara hingga maksimal 12 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *