Aksi Solidaritas – Koalisi Masyarakat Sipil Susuri TKP Penyerangan Andrie Yunus
Aksi Solidaritas Koalisi Masyarakat Sipil Susuri Tempat Kejadian Perkara (TKP) Penyerangan Andrie Yunus
Minggu (12/4/2026), detikcom melaporkan bahwa aksi solidaritas oleh Koalisi Masyarakat Sipil dimulai di depan YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat. Peserta kemudian bergerak ke SPBU di kawasan Cikini, lalu melanjutkan perjalanan ke Taman Dipenogero, sebelum berakhir di Jalan Talang, lokasi Andrie Yunus disiram air keras.
Sejumlah peserta membawa poster yang berisi berbagai isu, termasuk penuntutan terhadap pelaku penyiraman air keras dan pengusutan kasus secara menyeluruh. Salah satu poster menyatakan, “
Adili para pelaku di peradilan umum
“.
Aksi diakhiri dengan doa bersama. Peserta juga membagikan bunga dan mengikat pita pink sebagai simbol dukungan. Di TKP, terdapat mural serta poster-poster yang menunjukkan solidaritas terhadap Andrie Yunus.
Korban Penyiraman Air Keras dan Proses Penyidikan TNI
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam. Puspom TNI menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Keempatnya merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Penyidikan atas keempat prajurit TNI tersebut telah selesai. Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta, menurut keterangan Kapuspen TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Aulia Dwi Nasrullah, Selasa (7/4).
Aulia menyampaikan, “Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini, Selasa, 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,”
Jika berkas dinyatakan lengkap, keempat tersangka akan diadili di Pengadilan Militer. “Untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil. Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” tambah Aulia.