Announced: Kata Maaf dari Bupati Tulungagung Usai Jadi Tersangka Pemerasan 16 Pejabat

Kata Maaf dari Bupati Tulungagung Usai Jadi Tersangka Pemerasan 16 Pejabat

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setelah diumumkan sebagai tersangka, Bupati Gatut langsung menyampaikan permintaan maaf kepada awak media.

Permintaan Maaf Saat Dibawa ke Mobil Tahanan

“Mohon maaf,” ujar Bupati Gatut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, saat akan digiring ke mobil tahanan, Minggu (12/4/2026).

Keduanya dikeluarkan dari ruang pemeriksaan penyidik sekitar pukul 00.17 WIB. Saat meninggalkan gedung, mereka sudah mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol. Tidak ada ucapan tambahan yang diucapkan oleh Bupati Gatut sebelum masuk ke kendaraan.

Detil Penetapan Tersangka dan Peran Ajudan

Bupati Gatut ditetapkan sebagai tersangka bersama Dwi Yoga Ambal, yang berperan sebagai ajudan. Ia langsung ditahan selama 20 hari pertama. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Bupati Gatut meminta sebagian anggaran dari OPD.

“GSW meminta hingga 50 persen dari anggaran yang diperoleh OPD. Permintaan ‘jatah’ ini dilakukan dengan cara menggeser atau menambah dana di beberapa OPD. Meski anggaran belum turun, GSW sudah menetapkan target pemerasan,” terang Asep, Sabtu (11/4).

Asep menambahkan, jumlah uang yang diperas bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan target minimal 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.

“Realisasi uang yang telah diterima GSW mencapai Rp2,7 miliar. Dana itu diduga digunakan untuk keperluan pribadi seperti pembelian sepatu, pengobatan, serta jamuan makan. Selain itu, uang tersebut juga untuk THR Forkopimda,” pungkas Asep.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *