Bareskrim Segel Bar Diduga Sarang Narkoba di Bali
Bareskrim Segel Bar Diduga Sarang Narkoba di Bali
Penyidik Bareskrim Polri melakukan penyegelan dua tempat hiburan malam (THM) di Jalan Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, serta di Kerobokan, Bali. Langkah ini dilakukan karena adanya indikasi aktivitas narkoba di kedua lokasi tersebut.
“Benar, pada hari Kamis, 2 April 2026, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan tindakan terhadap dugaan penyebaran narkotika di THM Delona dan N Co-Living Bali. Pelaku merupakan manajemen kedua tempat hiburan tersebut,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Dalam operasi yang berlangsung, penyidik juga menangkap sejumlah individu yang diduga terlibat dalam kasus narkoba. Namun, jumlah orang yang diamankan serta peran mereka dalam kasus belum diungkapkan secara rinci.
Bareskrim Polri menutup THM N Co-Living di Kerobokan pada Kamis (2/4/2026). (Foto: dok. Istimewa)
“Para tersangka saat ini sedang diperiksa oleh penyidik,” tambah Eko.
Konteks Penangkapan di Jakarta
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap jaringan narkoba di kelab malam ‘White Rabbit’ di Jakarta. Dalam operasi yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, tiga orang ditangkap di tiga lokasi berbeda pada 29 hingga 30 Maret 2026.
“Kami berhasil menangkap tiga tersangka yang terkait dengan perdagangan narkotika di THM White Rabbit. Mereka bertindak sebagai pengendali dan apoteker,” terang Eko, Kamis (2/4/2026).