Bukti Pemerasan Bupati Tulungagung: 4 Pasang Sepatu LV hingga Rp 335 Juta
Bukti Pemerasan Bupati Tulungagung: 4 Pasang Sepatu LV hingga Rp 335 Juta
KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka akibat dugaan pemerasan terhadap pejabat di Pemkab Tulungagung. Tim penyidik menyita barang bukti berupa sepatu mewah serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
“Dari penyelidikan tertutup, tim menyita barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, dan uang tunai Rp 335,4 juta,” ungkap Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Dari total uang yang diduga diterima Bupati Sunu, sejumlah Rp 2,7 miliar berasal dari pemerasan terhadap 16 OPD. Sementara itu, jumlah uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 5 miliar, yang menjadi target ‘bagian’ yang ditetapkan oleh GSW.
“Selain untuk kebutuhan pribadi, sepatu tersebut ternyata bernilai Rp 129 juta setelah kami cek,” tambah Asep.
Dwi Yoga Ambal, sebagai ADC (Ajudan Dalam Negeri), diduga melakukan pemerasan secara langsung kepada pejabat. Pemerasan ini melibatkan pengaturan vendor untuk keuntungan pribadi, termasuk memastikan rekanan menjadi pemenang dalam pengadaan jasa kebersihan dan keamanan.
Bupati Gatut Sunu Wibowo ditahan selama 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026 di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Tindakan tersebut dilakukan setelah para tersangka ditetapkan berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sepatu LV yang terlibat dalam kasus ini jumlahnya 4 pasang, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Barang bukti ini menjadi salah satu bukti kuat dalam penyelidikan KPK.