Bupati Tulungagung Targetkan ‘Jatah’ dari 16 OPD Rp 5 M – Terkumpul Rp 2,7 M
Penyidikan Korupsi di Tulungagung: 16 OPD Diminta Donasi Rp 5 Miliar, Realisasi Rp 2,7 Miliar
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026), bahwa GSW telah mengajukan permintaan dana kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Saudara YOG, yang bertugas sebagai Ajudan Bupati (ADC), turut terlibat dalam proses tersebut. Total jumlah yang diperminta mencapai sekitar Rp 5 miliar.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa minimal 16 kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung terlibat dalam transaksi tersebut. Permintaan dana bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga mencapai Rp 2,8 miliar. Dwi Yoga Ambal, ajudan bupati, menjadi pihak utama yang mengarahkan permintaan tersebut, dengan bantuan Sugeng, ajudan lainnya.
“Dari total permintaan GSW sebesar Rp 5 miliar, jumlah dana yang telah diterima oleh GSW mencapai sekitar Rp 2,7 miliar,” ujar Asep.
Bupati Gatut Karyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama Dwi Yoga Ambal. Selain itu, ia juga ditahan selama 20 hari pertama untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Asep, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama periode 11-30 April 2026. Lokasi penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Diduga, Gatut Karyanto terlibat dalam pengaturan vendor penyedia alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dengan meminta agar vendor tertentu mendapatkan keuntungan. Selain itu, juga terdapat indikasi pengaruh terhadap pemenang kontrak jasa kebersihan dan keamanan.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.